Selasa, 23 November 2021

Anggaran Tahun 2022 naik 0,34% Menjadi 62,1 Milyar Untuk Polres Wonosobo

 



Wonosobo, WartaHukum.com - Polres Wonosobo menggelar sosialisasi alokasi anggaran tahun 2022 di ruang rapat Polres,  Selasa (23-11-2021). Sosialisasi itu ditujukan sebagai bentuk pemantauan dan pendampingan transparansi anggaran Polres Wonosobo.


Hadir dalam sosialisasi tersebut Kabag Renprogar Biro rena Polda Jateng, AKBP Yudi Priyono, Kapolres AKBP Ganang Nugroho Widhi, pejabat utama, para Kapolsek, Forkopimda, LSM, toga tomas dan perwakilan awak media.


Kapolres ucapkan terimakasih atas pendampingan dari Biro Rena Polda Jateng di Polres Wonosobo. Dalam sambutannya, Kapolres mengungkapkan bahwa anggaran yang digunakan Polres berasal dari negara. Sehingga anggaran tersebut harus digunakan sesuai peruntukan dan bisa dipertanggungjawabkan.


“Kami berharap dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat dan Forkopimda dapat menjadi hal positif terkait keterbukaan Polri dalam pengelolaan anggaran,” ujarnya.


Alokasi anggaran Polres Wonosobo tahun 2022 mengalami kenaikan 0,34% dibanding tahun 2021, Kapolres berharap kinerja anggota harus semakin baik dan semakin meningkat.





“Anggaran 2021 dari Rp 61,9 miliar turun menjadi Rp 62,1 miliar pada tahun anggaran 2022. Adanya peningkatan anggaran di tahun depan, saya berharap kinerja jajaran Polres dan Polsek untuk melayani masyarakat tidak boleh surut dan semakin baik,” tegasnya.


Kapolres menambahkan, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat turut serta dalam pengawasan penggunaan anggaran.


“Masyarakat ikut mengawasi penggunaan dana yang dikelola Polres Wonosobo,” lanjutnya.


Kapolres memerintahkan kepada setiap bagian, satuan fungsi, hingga Polsek untuk memajang Dipa anggaran yang diserap oleh masing-masing satuan.


“Satuan fungsi di Polres maupun Polsek jajaran nantinya akan memajang anggaran yang diserap di masing-masing kantor agar masyarakat dapat ikut melihat dan mengawasi penggunaan anggaran,” pungkasnya. 


("et")

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top