Minggu, 21 November 2021

Badan Advokasi Indonesia (BAI) Rayakan Milad Yang Ke-2

 




Serang, WartaHukum.com - Dalam rangka memperingati milad yang ke-2 ini Badan Advokasi Indonesia (BAI) DPC Kabupaten Serang-Banten, pelaksanaan milad ke 2 yang dilaksanakan di kantor sekretariat BAI yang terletak di kampung Parakan RT. 004, RW. 001 Desa Parakan Kecamatan Jawilan, Minggu (21/11/2021).


Dengan tema "Menjadikan anggota yang lebih profesional, dan berintegritas, berwawasan bhineka tunggal ika".


Dalam milad BAI yang ke-2 dihadiri dari kalangan ormas dan LSM se-kabupaten serang, Yakni LMP, PPBNI, ALIBABA, Kesti TTKKDH, LAPBAS, GERAK INDONESIA, SEROJA, FPI, CIKOJA dan LMPI. dan tidak ketinggalan pula staf desa dan perwakilan dari polsek jawilan.


Dalam sambutannya Ahmad Tarmidi ketua BAI DPC Kabupaten Serang dalam sambutannya sedikit menceritakan awal dan asal muasal beliau berorganisasi, karena berawal dari orang lapangan biasa dan saya pun belum paham apa arti hukum, saya berawal dari ormas LMP dan saya pun belajar dan akhirnya saya ditarik dan di jadikan sebagai Ketua Badan Advokasi Indonesia (BAI) DPC Kabupaten Serang, terangnya.


"Semoga dalam rangka milad nya BAI yang ke-2 bisa menjadikan acara silaturahmi dan terlebih dahulu memberikan ucapan banyak-banyak terimakasih kepada semua element mitra BAI dari ormas dan LSM sekabupaten yang sudah hadir di acara milad nya BAI yang ke-2 ini," ujarnya.


Dalam memberikan motivasi kesemua anggota, Tarmidi mengatakan jangan melihat latar belakang kalo mau membantu masyarakat yang membutuhkannya, kita harus rangkul kita harus tolong dan bantu tanpa mengedepankan finansial, tutupnya.


Acara milad BAI yang ke-2 ditutup dengan acara pencak silat dan debus perguruan panca tunggal dari Kragilan yang pimpinan langsung TB Muhammad ali nur safii gurais.


(Vid)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top