Serang, WartaHukum.com – Biro Perencanaan Umum dan Anggaran (Birorena) Polda Banten melaksanakan rapat terkait pagu minus belanja pegawai yang dipimpin oleh Kepala bagian pengendalian program dan angaran (Kabagdalprogar) AKBP Puji Winarno di ruang rapat Rorena Polda Banten pada Kamis (25/11).
Dalam kegiatan tersebut hadir para Kapala bagian perencanaan, Kepala sub bagian perencanaan dan administrasi serta para operator anggaran satuan kerja atau satuan wilayah jajaran Polda Banten.
Kabagdalprogar menekankan kepada peserta rapat untuk memperhitungkan kenaikan gaji, tunjangan, gaji susulan dan mutasi personel baik anggota Polri maupun PNS yang keluar atau masuk dalam suatu Satker.“Saya sampaikan kepada seluruh yang hadir dalam rapat ini, tolong segera identifikasi kembali anggaran belanja barang dan belanja modal sumber rupiah murni yang berpotensi tidak terserap yang bisa dilakukan realokasi ke belanja pegawai dan tidak diperkenankan mengambil dari sisa PNBP fungsional, BLU serta dana hibah”, ujar AKBP Puji Winarno.
Lebih lanjut, AKBP Puji Winarno berharap agar rapat ini dapat dilakukan secara optimal."Maksud dilaksanakan rapat ini yaitu untuk melakukan konfirmasi data terkait anggaran sisa pada Satker Polda Banten dan Jajaran yang selanjutnya akan menjadi bahan rapat di Srena Mabes Polri guna penyelesaian Pagu minus di jajaran Polda Banten tahun anggaran 2021.” harap AKBP Puji Winarno.
Terakhir Puji Winarno mengatakan faktor penyebab pagu minus."Pagu minus tersebut terjadi disebabkan oleh adanya realisasi belanja yang melebihi alokasi anggaran yang tersedia pada DIPA sehingga minus, hal tersebut biasa terjadi pada belanja pegawai karena adanya kenaikan gaji, tunjangan, gaji susulan dan mutasi keluar atau masuk anggota Polri maupun pegawai negeri pada Polri," tutup Puji Winarno.
(Bidhumas)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar