Serang, WartaHukum.com - Banyaknya warga kabupaten serang yang mengeluhkan mengenai pembuatan KTP yang terkesan lambat membuat bingung warga kabupaten serang, pasalnya identitas resmi seperti e-KTP sangatlah dibutuhkan oleh masyarakat kabupaten serang.
Dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp Kepala Dinas Kependudukan dan catatan sipil Abdullah mengatakan bahwa blangko e-KTP selama dua bulan ini dibatasi dari pemerintah pusat, kabupaten Serang hanya mendapatkan 1000 blangko, ujar Abdullah.
"Yang diprioritaskan pembuatan e-KTP pada saat ini yakni yang baru membuat e-KTP atau pemula, sedangkan yang awalnya memiliki e-KTP dan e-KTP tersebut hilang atau rusak akan dipending dahulu bukan berarti tidak diprioritaskan," ucap Abdullah.
Sementara itu salah satu masyarakat Bojonegara yang namanya enggan disebutkan mengeluhkan tentang terhambatnya dalam penerbitan E-KTP.
"Sudah hampir 2 bulan saya membuat E-KTP di UPT Bojonegara tidak jadi-jadi dengan alasan tidak ada blangko" ucap warga.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar