Jumat, 19 November 2021

Diduga Adanya Pelanggaran Etik Di Penyidik Resmob Polres Banjarnegara, Ketua LBH GMBI Wilter Jateng Layangkan Surat Kepada Kapolda Jateng

 




Banjarnegara, WartaHukum.com - Ketua LBH GMBI Wilter Jawa Tengah Wendy Napitupulu.SH.CpLC.,CpCLE., dan JIMMI Silalahi .SH.MH yang menerima kuasa dari Clientnya dari LBH GMBI Wilter Jawa Tengah,  NW dan SR yang mengalami permasalahan tindak pidana pasal 378 (penipuan) mendatangi Polres Banjarnegara. 


Mereka mendatangi Polres Banjarnegara untuk klarifikasi apa dugaan penyebab Clientnya di tahan berdasarkan LP/66/VX/2021/SPKT.GAR/Polres Banjarnegara Jawa Tegah,Jum'at 5/11/21.


"Permasalahan tersebut, antara ke dua belah pihak sudah sepakat berdamai, yaitu dengan membuat kesepakatan secara tertulis. Pihak korban pun sudah menerima uang kembali Tujuh Juta rupiah, dan permasalahan sudah selesai, akan tetapi mengapa pihak Client kami tetap di tahan. Surat perdamaian sudah di lampirkan," papar Ketua LBH GMBI Wilter Jawa Tengah itu.


Menurutnya, melihat penyidik Unit Resmob tidak profesional dalam menjalankan tugas dan dimana dalam menjalankan tugasnya tidak menjalankan PERPOL NO.8 Tahun 2021 Tentang Penanganan tindak Pidana.


Lanjut Wendy, "Berdasarkan keadilan Retoratif Justice (RJ) dan jelas Client kami berdasarkan Pasal 6 Butir 3 pemenuhan hak korban dan tanggung jawab pelaku sebagaimana di maksud pada ayat (1) huruf B, dapat berupa : (1) mengembalikan barang, (2) mengganti kerugian, (3) mengganti biaya yang timbul akibat  tindak pidana/atau, (4) 

menganti kerusakan yang timbul akibat tindak pidana," ujarnya.


Saat team LBH-GMBI klarifikasi terhadap penyidik Resmob, Mereka ditemui oleh (D) dan (F) . Penyidik Resmob tersebut mengatakan dirinya terima PERPOL NO.8 Tahun 2021 baru 3 hari terhitung dari tanggal 3-5 November 2021, sementara peraturan KAPOLRI ini resmi di tanda tangani pada tanggal 19 Agustus 2021.


"Melihat hal itu kami menduga penyidik di unit Resmob Polres Banjarnegara tidak Profesional dalam penerapan aturan hukum dan tidak mengerti terkait aturan yang baru di keluarkan," jelasnya.


Kemudian Ketua LBH GMBI Wilter Jawa Tengah Wendy Napitupulu.SH.CpLC.,CpCLE berharap kepada Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifianto,SH,SIk,MH,Msi agar segera memeriksa dan Mencopot penyidik inisial (D) dan (F) Unit Resmob yang menangani kasus Niko dan SR.


Dengan kejadian ini dampak ke masyarakat sangat besar. Dengan adanya penegak hukum penyidik yang tidak paham aturan hukum yang baru.


'Selanjutnya Kami LBH - GMBI Wilter Jawa Tengah sudah menembuskan surat kepada Kapolda  Irjen.Pol Drs.Ahmad Lutfi SH.S.St MK. Kabid Propam Polda Jawa Tengah karena diduga ada pelangaran etik sehingga dapat mencederai nama Baik POLRI dimata  Masyarakat Indonesia," pungkas Wendy. 


("et")

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top