Serang, WartaHukum.com - Pekerjaan Pembangunan Sarana Penyedia Air Minum (SPAM) yang sedang dalam pelaksanaan di beberapa kelurahan di kota Serang dengan nilai ratusan juta yang dikerjakan KSM dan sumber dana APBN dari Satuan Kerja Pelaksanaan
Prasarana pemukiman provinsi Banten harus diawasi semua pihak yang selama ini terlihat yang namanya K3 kurang pengawasan dari Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Banten.
"Kami sangat menyayangkan ke beberapa titik SPAM Perdesaan Padat Karya, ketua KSM jarang di tempat dan saya lihat yang namanya K3 sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku, kurang diperhatikan bagi bekerja tukang dan terlihat sebagian tidak menggunakan alat pelindung diri di ketinggian seperti Safety Belt, Helm, Full Body Harnes, Sarung Tangan, Sepatu Bot dan Masker masih dalam masa pandemi sekarang ini," ujar Aminudin.
Menurut Aminudin, Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Tenaga Kerja No.Kep.174/MEN/1986-14/KPTS/1986 Pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada tempat kegiatan Kontruksi.
"Kami lihat di beberapa titik petukang kerja terhitung ada 6 orang dan 10 orang. Pekerjaan Swakelola pekerjaan padat karya yang tentunya sudah direncanakan berapa pekerja yang harus dikerjakan tentunya sudah masuk dalam rancangan anggaran dan nantinya pelaksanaan sesuai waktu kalender dan terserap anggaran yang dikeluarkan Pemerintah Pusat yaitu Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat," tambahnya.
Aminudin juga berharap, KSM selaku pelaksana memaksimalkan hasil kerja.
"Kami harap kepada pelaksana yaitu KSM harus benar-benar maksimal di pekerjaannya sesuai daftar kuantitas dan harga di pengadaan barang dan jasanya, seperti item besi, material pasir dan batu split, kualitas Semen yang sudah direncanakan, merk pipa yang sudah direncanakan, pengeboran dan kualitas Cor Tiang balok dan kubus penampungan SPAM. Karena itu anggaran dari pusat harus hati hati dalam kegiatan tersebut walau dikerjakan masyarakat," harapnya.
Ia juga meminta kepada Satker Provinsi Banten ikut mengawasi pekerjaan.
"Kami minta Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Provinsi Banten harus benar-benar mengawasi pekerjaan yang dilaksanakan KSM. Karena penyelenggara suatu proyek kegiatan yang dihadapi sangat Kompleks. Hal ini tentu memerlukan suatu manajemen yang baik sesuai dengan rencana dan terkontrol. Guna mendapatkan hasil maksimal khususnya dalam hal Efesiensi dan Kualitas yang terjaga," pintanya.
(Pin)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar