Serang, WartaHukum.com - Pelaksanaan pembangunan jalan Desa Bojot, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang yang terletak di kampung cijampang, RT 017, RW 003 dengan volume panjang 225 M x Lebar 3 x tinggi 0,15 dengan nilai Rp. 141.200.000 yang diserap anggaran dana APBdes (Dana Desa) diduga tidak sesuai spek, pasalnya baru beberapa hari selesai kegiatan mengelar rabat beton dengan K-300 sudah retak-retak dan ditambal semen manual.
Saat di konfirmasi lewat via WhatsApp Memen Suryaman selaku kepala desa menjawab dengan pesan suara WhatsApp dengan nada kencang, " Ari saya mah mbung loba-loba omong panjang makanya pekerjaannya mungkin seperti itu ditindak lanjuti saja jika perlu dihukuman keu naon (kalau saya mah tidak banyak-banyak omong panjang makanya pekerjaannya mungkin seperti itu ditindaklanjuti saja jika perlu dihukum tah apa)," jawab Memen dengan nada marah dan sombong. Kamis (18/11/2021).
Atuh ho'oh gegawean teu bener mah di tindak lanjuti geer.. geer.. endeuk naon urusan ( pekerjaan tidak bener ma ditindaklanjuti Jeger..Jeger.. mau apa urusan ), ucap Kades dengan nada amarah.
Saat disinggung terkait pekerjaan fisik rabat beton bukannya dari anggaran Dana Desa, Memen menjawab di pesan suara WhatsApp dengan nada lebih kencang.
Teu kadeule mereun dina plang na didinya dimana anggaran kudu tanya ka aing, (tidak kelihat apa di plang nya di sana dimana anggaran harus nanya ke saya), tutup Kades Bojot yang penuh dengan kesombongan.
(MJ/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar