Jakarta, WartaHukum.com - Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Seni dan Qasidah Indonesia (LASQI) melaporkan Tarmizi Tohor CS ke Mapolda Metro Jaya. Laporan tersebut terkait dengan dugaan pemalsuan surat yang dilakukan oleh Tarmizi Tohor.
“Laporan sudah kita masukkan dan diterima oleh Dir Reskrim Polda Metro Jaya pada 27 Oktober kemarin. Hingga saat ini masih dalam proses oleh pihak kepolisian, dan kita masih menunggu,” jelas Sekjend DPP Lasqi H. Baharudin, saat dikonfirmasi oleh awak media, Minggu (31/10).
H. Baharudin menambahkan, menurutnya Pihak DPP Lasqi sebelumnya juga telah melayangkan somasi kepada Tarmizi Tohor Cs atas penggunaan atribut, nama, lambang, dan bendera, serta kegiatan yang mengatasnamakan DPP Lasqi.
“Yang bersangkutan malah mengabaikan somasi tersebut, dan hingga saat ini masih tetap melaksanakan aktivitas sebagai pengurus Lasqi bahkan baru-baru ini beredar Surat Edaran ajakan mengikuti kegiatan mereka di NTB. Padahal sangatlah jelas, bahwa DPP Lasqi yang sah adalah yang sesuai dengan Surat Keputusan Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Dirjen Pajak, dan NIB adalah DPP LASQI yang diketuai oleh Lisda Hendrajoni,” paparnya.
Dijelaskannya pula, dualisme kepemimpinan Lasqi berawal saat adanya 2 kubu yang berbeda pandangan. Namun, persoalan tersebut sudah dapat diselesaikan, dengan terbitnya Surat Keputusan Kemenkumham RI yang mengesahkan Kepengurusan Lasqi dengan Ketua Umum Lisda Hendrajoni.
Namun demikian, pihak yang dinyatakan kalah, sepertinya belum menerima keputusan tersebut dengan membentuk Kepengurusan Lasqi versi Tarmizi Tohor dan melaksanakan aktivitas selayaknya DPP Lasqi.
Saat dihubungi awak media, Ketua DPP Lasqi Hj.Lisda Hendrajoni membenarkan perihal pelaporan tersebut. Namun Anggota Komisi VIII ini, menyanyangkan sikap Tarmizi Tohor Cs, yang mengabaikan cara penyelesaian secara kekeluargaan.
“Kita sangat berharap persoalan ini dapat dilaksanakan secara kebersamaan dan kekeluargaan. Oleh karenanya kami melayangkan somasi, agar yang bersangkutan datang dan berdiskusi demi kemajuan Lasqi kedepan. Namun hingga Laporan Polisi diajukan, sepertinya tidak ada itikad baik dari beliau,” ungkap Lisda.
Menurut Lisda, baginya yang paling penting saat ini adalah bagaimana menjadikan Lasqi sebagai organisasi yang inovatif kedepannya, dan bermanfaat bagi para pelaku seni dan qasidah. Namun dengan adanya persoalan-persoalan seperti ini, malah berdampak bagi kepengurusan dan anggota baik yang di pusat dan daerah.
“Mereka tentu akan bingung, mana yang akan di ikuti. Apalagi yang bersangkutan pejabat di Kementrian Agama, kita berharap jangan sampai ada intervensi atau hal apapun kepada anggota di daerah. Jadi dengan ini kami mengajak seluruh pihak agar kita berjuang bersama untuk membesarkan Lasqi kedepan,” tutup Lisda.
(Red/"et)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar