Tangerang, WartaHukum.com - Dugaan penggelapan mesin di gudang pabrik Cukanggalih Curug kabupaten Tangerang, M Ade Suhaedih laporkan pemegang kunci gudang ke Polres Tangerang Selatan.
Menurut Ade sapaan bang Dede ini menjelaskan Beberapa mesin sudah hilang antara lain mesin tersebut masin rotary dry lengkap, Bucket, Sorener/ayakan Grender dan bes-ces kerugian total Rp. 317.000.000,-(tiga ratus tujuh belas juta rupiah).
Sebelum membuka laporan saya sudah somasi saudara "CA" karena tidak ada itikad baik akhirnya saya laporkan ke Polres Tangsel dugaan penggelapan, ujar Ade.
Saat ini Laporan Polisi dengan Nomor : TBL/B/1318/X/2021/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA tertanggal 04 Oktober 2021
Sedang proses penyelidikan,langkah yang di ambil penyidik sudah di lakukan pemanggilan para saksi, serta sedang di lakukan pemanggilan dua orang saksi lagi di lihat dari SP2HP yang di terima.
"Saya percayakan sepenuhnya proses hukum ini kepada kepolisian dan saya yakin polri saat ini tidak tumpul ke atas tapi benar-benar polri yang presisi." tutup Ade.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar