Wonosobo, WartaHukum.com - Polres Wonosobo menerima piagam penghargaan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah pada Kamis (11/11) siang. Piagam penghargaan tersebut diberikan usai unit 2 Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Wonosobo menggagalkan penjualan Trenggiling dan Elangular Jawa beberapa waktu lalu.
Piagam penghargaan dari Dirjen KSDAE tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Balai KSDA Jawa Tengah, Darmanto, S. P., M.A.P., kepada Kapolres Wonosobo, AKBP Ganang Nugroho Widhi, S.I.K., M.T. Namun tak hanya Kapolres, Kasat Reskrim, AKP Mochammad Zazid, dan Kanit 2 Tipidter, Ipda Sudigdo, juga menerima piagam penghargaan tersebut.
Kepala BKSDA mengungkapkan, penyerahan piagam penghargaan ini juga dalam rangka Hari Peringatan Internasional untuk Keanekaragaman Hayati yang jatuh pada tanggal 4 Agustus 2021 lalu.
"Kami berterimakasih atas penindakan hukum kepada pelaku penjualan satwa dilindungi yang dilakukan jajaran Polres Wonosobo," ujarnya.
Kapolres juga berterimakasih atas penghargaan yang diberikan kepada Polres Wonosobo.
"Semoga untuk ke depannya kami bisa terus membantu BKSDA dalam upaya pelestarian satwa yang dilindungi,” ungkap AKBP Ganang.
Dia juga mengungkapkan bahwa Wonosobo merupakan jalur jual beli satwa yang dilindungi, namun beberapa waktu lalu jajaran Sat Reskrim berhasil mengungkap beberapa kasus terkait satwa di lindungi.
"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama mendukung BKSDA dalam pelestarian satwa dilindungi, dengan melaporkan informasi mengenai penjualan atau kepemilikan satwa dilindungi," paparnya.
Harapnya, masyarakat agar tidak melakukan jual beli maupun memelihara satwa dilindungi.
("et")
Tidak ada komentar:
Tulis komentar