Serang, WartaHukum.com – Sejumlah massa yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Pasir buyut Bersatu (FMPBB) ancam akan lakukan aksi unjuk rasa di depan perusahaan produsen batu bata ringan PT Rubicon di kawasan industri CBA Jawilan Serang Banten. Sabtu 20 November 2021.
Dalam keterangan pers yang diterima awak media bahwa rencana aksi dengan estimasi masa 200 orang tersebut akan di koordinir oleh Nurpa’i aktivis desa Pasir buyut.
Melalui pers rilisnya Nurpa’i mengatakan ada 3 poin penting yang akan menjadi tuntutan masyarakat. Tuntutan tersebut antara lain, pertama masyarakat menuntut pengelolaan limbah jenis B3 Fly ash sisa pembakaran boiler steam sebagai oven pemanas pabrik dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan polusi udara yang akan mengganggu kesehatan masyarakat. Poin kedua, masyarakat mendesak pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Perizinan Kabupaten Serang segera melakukan langkah – langkah kongkrit terkait pengelolaan limbah di Perusahaan PT Rubicon.
Poin ketiga, tuntutan masyarakat Pasir buyut adalah pihak PT Rubicon segera melakukan pembenahan internal terkait oknum karyawan yang membuat masalah dengan salah seorang warga Pasir buyut yang akan mengangkut limbah kedalam pabrik sehingga menimbulkan keributan dan membuat keadaan tidak kondusif.
Sekedar informasi, dari informasi yang dihimpun oleh wartawan di lapangan, adanya rencana aksi masyarakat desa Pasir buyut, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang pada Senin 22 November 2021 nanti, dipicu oleh adanya keributan didalam pabrik saat masyarakat yang hendak mengangkut limbah sisa produksi dihalang-halangi halangi salah satu oknum karyawan sehingga menimbulkan gesekan dan keributan.
Sampai berita ini dipublish, belum ada keterangan dari pihak perusahaan karena sedang libur akhir pekan.
(*/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar