Minggu, 07 November 2021

Harga Rokok Di Mini Market Rest Area Tol Tangerang - Merak KM 68A Melebihi Harga Normal

 



Serang, WartaHukum.com - Mini market yang berada di Rest area Jl. Tol Jakarta Serang SPBU KM. 68A diduga menjual harga rokok melebihi batas penjualan harga rokok normal atau harga eceran tertinggi (HET).


Dimintai tanggapannya Konsumen yang telah membeli rokok di minimarket yang ternama yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa harga rokok di minimarket tersebut sudah melampaui batas harga eceran tertinggi atau melampaui harga yang tidak wajar yang dijual di warung-warung atau di minimarket lainnya, tuturnya.


"Harga normal di warung-warung ataupun di kios-kios rokok kisaran di harga Rp 25.000 hingga 26.000 akan tetapi di minimarket tersebut mencapai Rp 29.000," utaranya.


Dikutip dari hukumonline.com perbuatan pelaku usaha yang menetapkan harga barang di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah berpotensi melanggar hak konsumen dalam Pasal 4 huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”):


Hak konsumen adalah:


hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.


Hal tersebut mengingat kebijakan penetapan HET oleh pemerintah dilakukan untuk melindungi hak konsumen agar tetap dapat menjangkau suatu barang di saat harga barang yang bersangkutan dianggap terlalu tinggi di luar batas daya beli konsumen.


Selain itu, jika pelaku usaha menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan tidak benar atau menyesatkan mengenai harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa bisa dipidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana denda maksimal Rp2 miliar.


Dalam hal ini, pelaku usaha juga berpotensi digugat konsumen yang merasa dirugikan, sebagaimana diatur Pasal 45 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen:


Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.


Tak hanya oleh konsumen yang dirugikan, gugatan terhadap pelaku usaha yang diajukan ke peradilan umum tersebut juga dapat dilakukan oleh:


sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama;


lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya;


pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit.


(Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top