Serang, WartaHukum.com - Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menggelar rapat bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) membahas khusus pembongkaran tempat hiburan malam (THM). Hasilnya, semua sepakat pembongkaran THM di Jalan Lingkar Selatan, Kramatwatu, Kabupaten Serang, dilanjutkan.
“Hasil rapat kali ini, kita sepakat pembongkaran tempat hiburan malam adalah opsi terakhir yang harus dilakukan, karena opsi sebelumnya tidak diindahkan. Teknis administrasi akan dilengkapi, dan pembongkaran gedung tempat hiburan malam dilanjutkan segera,” kata Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum dalam konferensi pers usai rapat di Pendopo Bupati Serang, Jumat (19/11/2021).
Terkait dukungan ulama, organisasi masyarakat, hingga para jawara dalam pembongkaran THM, Ulum meminta semua pihak menyerahkan kewenangan kepada Pemkab Serang. “Berikan kepercayaaan kepada pemda, jangan membuat tindakan yang memicu konflik. Pembongkaran disepakati akan dilakukan pekan depan,” ujarnya.
Selain unsur Pemkab Serang, hadir unsur dari Polda Banten, Kodim 064/Serang, Kejari Serang, Polres Serang Kota, Polres Cilegon, dan unsur PLN.
Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa menegaskan, telah terjadi pelanggaran peraturan daerah (perda) yang dilakukan oleh para pengusaha THM, hingga Pemkab Serang melakukan pencabutan izin dan IMB. Berbagai langkah telah dilakukan Pemkab Serang, mulai dari peringatan, pemanggilan, sidak ke lokasi, dan ditemukan berbagai pelanggaran perda.
“Sebelum melaksanakan pembongkaran, mereka bisa melakukan pembongkaran sendiri. Jika tidak, kami terpaksa akan melakukan eksekusi tentu dengan dukungan penuh dari TNI-Polri, sehingga pelaksanaan pembongkaran bisa berjalan baik dan aman,” ujar Pandji.
Sekadar diketahui, sebelumnya pada Senin (15/11/2021), Pemkab Serang batal melakukan pembongkaran terhadap Gedung THM karena ada penolakan ratusan massa dari oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan para pekerja perempuan pemandu karaoke. Pembatalan dilakukan agar tidak terjadi konflik di lokasi pembongkaran.
Sementara itu, Pemkab Serang menegaskan tidak pernah memberikan izin tempat hiburan malam. Telah terjadi penyalahgunaan izin, yang awalnya hanya izin restoran dan karaoke keluarga, kemudian malah melakukan kegiatan karaoke yang melibatkan perempuan pemandu lagu dan menjual minuman keras.
Pemkab Serang pun menegaskan, tidak ada penghargaan terkait penyelenggaraan THM. Kemudian akibat pelanggaran yang dilakukan oleh para pengusaha THM, semua izin mendirikan bangunan (IMB) telah dicabut Pemkab Serang pada awal tahun 2021.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea menegaskan siap membantu Pemkab Serang dalam pembongkaran THM. “Kami sudah bersinergi dengan pemda. Intinya kita siap back up, kekuatan maksimal,” ujarnya singkat.
Sementara Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menegaskan, dalam proses pembongkaran THM diperlukan kesepahaman bersama Forkopimda. Maka rapat dilakukan agar proses eksekusi terhadap Gedung THM bisa berjalan dengan baik. “Pembongkaran gedung tempat hiburan malam itu harus dilakukan dengan baik, jangan sampai terjadi konflik antar massa, kita sepakat melakukan sesuai ketentuan, dan penegakkan perda harus dilakukan,” tegasnya.
(red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar