Kamis, 18 November 2021

IPSI Kabupaten Serang Dan Pendekar Banten Siap Kawal Pemkab Serang Bongkar THM





Serang, WartaHukum.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan membongkar tujuh (7) bangunan tempat hiburan malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan (JLS) yang masuk wilayah Kecamatan Kramatwatu dan Waringin Kurung. Pasalnya, THM tersebut membandel meski izin operasional dan izin mendirikan bangunan (IMB) sudah cabut, namun tetap beroperasi. Namun pembongkaran tersebut sempat dihalang-halangi oleh oknum yang membekingi. Sehingga menjadikan Pendekar Banten dan IPSI Kabupaten Serang jengah mendengarnya.


Padahal pembongkaran adalah sanksi akhir, jika THM yang masih beroperasi berdasarkan regulasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang penanggulangan penyakit masyarakat akan dilakukan pembongkaran paksa.


Menurut Ketua IPSI Kabupaten Serang H. Yana mengatakan terkait adanya penolakan terhadap pembongkaran tersebut IPSI Kabupaten Serang merasa tergugah atas ngelunjaknya oknum-oknum pembeking. Mereka bisa menghadang petugas dari Pemda yang akan membongkar THM tersebut.


"Makanya kami mengumpulkan teman IPSI Kabupaten Serang dan Pendekar Banten korda Kabupaten serang untuk audensi ke DPRD Kabupaten Serang untuk menyampaikan dukungan pada rapat-rapat,  khusus tim yang melakukan pembongkaran. kami akan mendukung pembongkaran tersebut, karena itu berada dekat dilingkungan masyarakat. Kami juga menginginkan kepada oknum - oknum  yang ikut dalam penghadangan kemarin agar menarik diri dan sadar diri, jangan sampai memanfaatkan hiburan malam tersebut untuk mencari keuntungan pribadi," papar H. Yana ketua IPSI Kabupaten Serang.


Sementara itu Medi Kusbandi Sekjen Pendekar Banten Korda II Kabupaten Serang mengutarakan pendekar Banten sendiri berkeinginan misalkan ada oknum - oknum yang membekingi tempat tempat hiburan malam maka kami siap mempertaruhkan jiwa dan raga untuk melawan oknum - oknum tersebut.


"Banten ini terkenal sebagai daerah sejuta santri, seribu ulama, seribu jawara. Kalau misalkan ada pendatang yang ingin merusak tatanan kehidupan bermasyarakat di Banten, khususnya kehidupan beragama, dan mereka datang kesini untuk merusak dengan kemaksiatan, dengan penyakit masyarakat, maka harga mati Pendekar Banten akan mengusirnya," tutur Medi. 


"Harga mati kami Pendekar Banten, pasti akan mendukung kegiatan pemerintah dengan membongkar tempat hiburan malam, apapun itu taruhannya. Artinya Pendekar Banten akan mendukung kegiatan pemerintah kabupaten Serang  dimana kalau sudah sesuai prosedurnya. Tadi pak Wakil ketua DPRD Kabupaten Serang sudah mengatakan bahwa pemerintah melakukan pembongkaran sudah sesuai prosedurnya,  yaitu sudah melakukan penyegelan, sudah melayangkan surat dll, maka kami di sini pun akan sesuai aturan. Kamipun berpesan kepada teman - teman, ketika melakukan aksi solidaritas damai, selanjutnya menggunakan kepala dingin agar tetap kondusifitas di Kecamatan Kramatwatu dan Kabupaten Serang tetap terjaga," ujar Medi Kusbandi Sekjen Pendekar Banten Korda II Kabupaten Serang.





Dengan adanya premanisme yang menghadang eksekusi Pemda maupun Satpol PP yang akan membongkar THM di JLS, Wakil Ketua DPRD Serang selaku legislatif menyayangkan hal tersebut, dan  mengenai pernyataan sikap dari Pendekar Banten dan IPSI Kabupaten Serang yang siap ikut mendorong untuk mengawal dan mengamankan pembongkaran Dia sangat apresiasi.


Di tempat yang sama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Mansur Barmawi kami sangat apresiasi terhadap Pemda yang sudah melakukan tindakan tegas kepada THM khususnya yang ada di JLS. Karena itu kami dari DPRD mendukung langkah - langkah yang diambil Pemda. Pemda harus tegas kepada tempat - tempat maksiat, di wilayah Serang harus diberantas, agar di kab. Serang tidak ada tempat maksiat. Itu merupakan bentuk kewajiban dari Pemda," ujar Mansur.


"Kepada Pendekar Banten dan IPSI Kabupaten Serang kami sangat apresiasi, bangga. Kami berharap semua elemen masyarakat harus memberikan dukungan kepada Pemda seperti yang dilakukan Pendekar Banten dan IPSI Kabupaten Serang, sehingga Pemda tidak usah khawatir, Pemda banyak ormas dan masyarakat yang memberikan dukungan terhadap tindakan tegas terhadap pembongkaran THM yang ada di JLS," ungkap Mansur.


Menurutnya DPRD tentu memberikan dukungan dan support kepada Pemda Kabupaten Serang untuk mengambil tindakan pembongkaran tersebut.


Karena prosesnya sudah lama,  langkah - langkah, tahapan - tahapannya sudah dilakukan oleh Pemda, jadi Pemda tidak tiba - tiba mengambil tindakan dan saatnya pemda tegas. Bahwa THM yang ada di JLS itu bukan pada tempatnya, itu ilegal, tidak ada ijin sehingga tidak usah ragu dan ambil tindakan tegas, eksekusi pembongkaran, imbuhnya.


Ketika ditanya pesan oleh awak media untuk  para pembeking, dia mengatakan masyarakat yang mana kita gak tahu dan enggak jelas. Kami berharap komunikasi yang baik, ini langkah Pemda pasti sudah berdasar pada pertimbangan yang sudah matang, dasar - dasar sudah jelas, jangan melakukan pembangkangan kepada Pemda.  Kalau sudah  menghalang - halangi brati suatu pelanggaran, pungkasnya.


(Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top