Jakarta, WartaHukum.com - Pemakaman adalah tempat yang Sakral bagi semua Umat beragama di Indonesia. Bahkan semua agama melarang terutama Agama Islam jika makam sering di jadikan tempat untuk duduk duduk bersantai di atas Makam, namun berbeda dengan pemandangan kali ini, hari Sabtu 6 November 2021 Di TPU Pondok Kelapa di bawah kendali PLT KASATPEL Ardianto, ada pemandangan yang tidak layak di pandangan mata terlihat dengan Jelas banyaknya jemuran dan pakaian bekas yang di bakar di Area Pemakaman.
Bahkan di sisi utara TPU terlihat adanya Plang Tanah yang masih bersengketa di Persidangan kok bisa tanah tersebut ada pemakaman padahal semua itu sudah diatur dalam PP No.9 tahun 1987, ketika awak media mencoba mengkonfirmasi tentang tanah tersebut kenapa diperbolehkan untuk pemakaman sedangkan Lahan tersebut dalam proses sidang, diduga ada permainan karena tak ada satupun petugas pejabat makam yang mau bertemu dengan awak media kecuali warga setempat dan Ahli waris dari pihak pemilik tanah yang bingung dengan ulah permainan siapa ini ujar Zahruddin atau yang lebih akrab di sapa Bongkin yang Notabene mengklaim ini adalah tanah Engkong saya Miin bin Amit berdasarkan Girik C no 345 PSL.41.D1.
Sampai berita ini di naikkan harapannya semoga ada pihak pihak terkait seperti Kasudin Pemakaman, bahkan sampai ke Sekda DKI Jakarta yang ikut memperhatikan masalah ini.
(Khnza)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar