Jakarta, WartaHukum.com - Sengketa Gedung Eks. Bioskop Liberty antara Djoni Gunawan, MBA dan ahli waris Asenin atau H. Senin atau Hasenin segera digelar mediasi atau musyawarah, Selasa (30/11/2021). Hal ini dikatakan Kuasa Hukum ahli waris Asenin bin Mualif, Advokat Dwi Heri Mustika, S.H bertandang ke kantor Kelurahan Jembatan Besi, di Jl. Jemb. Besi II No.36, RT.15/RW.4, Jemb. Besi, Kec. Tambora, Kota Jakarta Barat dan kantor Kecamatan Tambora, di Jl. Tambora III No.8, RT.6/RW.6, Tambora, Kec. Tambora, Kota Jakarta Barat, Senin (29/11/2021).
Menurut Dwi, sapaan akrab Advokat asal Surabaya ini, rencana mediasi atau musyawarah dari hasil kunjungan ke kantor Kelurahan Jembatan Besi dan Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, kemarin mengatakan setelah kami melayangkan dua kali surat somasi ke pihak Djoni Gunawan dan tidak ada jawaban, kami melayangkan surat ke Lurah Jembatan Besi dan Camat Tambora, Surat nomor 11/PBRTHN-PNGWS/dw.ag/XI/2021, perihal PERMOHONAN FASILITASI (DIGELAR) MEDIASI PERTEMUAN KEKELUARGAAN DAN UPAYA PENYELESAIAN PERKARA TANAH ATAS NAMA ASENIN / H. SENIN, tertanggal 25 November 2021.
"Setelah kami kroscek langsung ke pihak Kelurahan Jembatan Besi dan Kecamatan Tambora, kedua pihak telah menerima surat terebut,” tegas Dwi yang juga dikenal Ketua Bidang Advokasi Hukum & HAM Warung Nusantara (WN) 88 Sub Unit 01 DKI Jakarta.
Dwi mengaku sangat berterima kasih kepada pihak kelurahan Jembatan Besi dan Kecamatan Tambora. “Kami kemarin langsung diterima Lurah Jembatan Besi, Bapak Yusuf. Beliau setuju atas permohonan ini, agar masalah tidak berlarut larut dan bisa selesai secara kekeluargaan dan tidak harus diselesaikan berakhir di jalur hukum,” ungkap Dwi yang dikenal anggota Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Jatim.
Apresiasi dan antusias positif, pengakuan Dwi, juga datang dari pihak Kecamatan Tambora. “Kami telah bertemu pihak Kecamatan Tambora. Kebetulan, Camat Tambora, bapak Bambang menghadiri acara donor darah di Balai Kota Jakarta Barat, sehingga saat kami di kantor kecamatan tidak ada. Kami diterima Staf Kecamatan, Ibu Sulastri dan Bapak Edwin. Kami diminta daftar peserta yang hadir dalam rapat musyawarah. Kami dalam waktu dekat segera memenuhi kekurangan daftar nama undangan musyawarah,” tegas Dwi yang dikenal anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim kepada wartawan, Selasa (30/11/2021).
“Saya berharap masalah ini selesai secara ke keluarga, tanpa harus ke jalur hukum. Kita tunggu hasil musyawarah nanti saja, jangan berandai andai dulu dari hasil musyawarah,” tutup Dwi di Kantor Bantuan Hukum & Penegak Hukum “Dwi Heri Mustika, S.H & Partners” di Jl. Dakota II No. 26 (Rusun Tahap 3 Lantai Dasar No. 2-3), Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.
(Khnza)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar