Kamis, 11 November 2021

Kepengurusan Ali Ahwan PWO Jepara, Ilegal Sebab tidak tercatat di DPP PWOIN

 



Jakarta, WartaHukum.com - Ketua umum Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara Feri Rusdiono, menghimbau pihak pihak agar selektif menjalin kemitraan dengan para oknum yang mengaku ngaku atau mengatasnamakan PWOIN.


Sebab menurut Ketua umum terpilih hasil kongres I PWOIN yang bertempat di TMII Jakarta timur, kepengurusan PWO Jepara yang diketuai mantan carik Sekuro tidak resmi dan ilegal bahkan SK nya mengacu pada SK lama dengan ketua umum nya Marnala Manurung.


"Tidak ada catatan atau datanya di DPP, mestinya mereka melakukan pengajuan pembaruan SK," terang Feri.


Dia menambahkan, semua bentuk yang melanggar AD/ART jelas pihak DPP PWOIN secara tegas melakukan verifikasi keanggotaan mana yang loyal dan tidak loyal. Sebab garis komando organisasi adalah loyalitas. Setelah hasil kongres,  Ketua umum Feri Rusdiono terpilih, maka semua administrasi diambil satu pintu yaitu semua wajib melalui DPP PWOIN.


"Secara administrasi memang ditertibkan agar rapi, hal itu dilakukan oleh DPP PWOIN agar nantinya tidak ada tumpang tindih," ujar Feri.





Kemudian saat ditanya mengenai SK kepengurusan PWO Jepara versi Ali Achwan, Ia bilang, "kepengurusan tidak tercatat bahkan tidak ada datanya, apalagi tembusan pun tidak ada di DPP," tegas ketua umum hasil kongres PWOIN I.


Bahkan ketua umum PWOIN saat dimintai tanggapan mengenai SK pembekuan kepengurusan Ali Ahwan  yang mengatakan SK pembekuan itu palsu, Feri Rusdiono menyebutkan, "pihak DPP akan mengambil langkah hukum jika SK yang diterbitkan oleh DPP PWOIN itu dituduh palsu, saya bertanggung jawab," ujar Ketua umum PWOIN  via chating WA nya.


Sementara Sekretaris Jendral DPP PWOIN Helmy Romodhoni juga memaparkan jika Memang SK kepengurusan Ali Ahwan tidak tercatat di DPP PWOIN,maka seharusnya mereka sadar diri tidak mengatasnamakan PWOIN untuk kegiatan kegiatan terkait PWOIN.


Senada dengan Sekjen, begitu juga dengan  Ichwanul Auliya sebagai  bendahara umum PWOIN.


"Semua ditetapkan rapat DPP PWOIN bahwa kepengurusan PWO yang sah dan resmi adalah tercatat di DPP PWOIN, bagi yang tidak tercatat segala bentuk kegiatan nya bisa disebut ilegal," jelasnya melalui WA nya. 


("et")


Narasumber : DPP PWOIN

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top