Jakarta, WartaHukum.com - Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Online Independent Nusantara (PWOIN) sangat apresiasi terhadap kinerja Polri yang terus melakukan upaya pemberantasan kasus dugaan mafia tanah. Dimana Sepanjang tahun 2021 ini tercatat sudah ada 69 perkara yang ditangani oleh Satgas Anti Mafia Tanah Polri dan menetapkan 61 tersangka.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, target penyelesaian perkara program tahun 2021, sudah ada 69 perkara mafia tanah yang ditangani, dan jumlah tersebut tercatat sepanjang tahun 2021 hingga bulan Oktober.
Adapun rincian dari penanganan perkara tersebut adalah, lima diantaranya masih proses penyelidikan, 34 dalam tahap penyidikan. Lalu, 14 kasus sudah dilimpahkan tahap I. Kemudian, 15 perkara mafia tanah sudah dilakukan pelimpahan tahap II. Dan satu kasus dihentikan penyelidikannya dengan pendekatan Restorative Justice (RJ). Dari kasus mafia tanah yang ditangani, pihaknya telah menetapkan 61 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dari 61 orang tersangka itu, tujuh diantaranya sudah dilakukan penahanan. Lalu, 23 orang belum ditahan. Kemudian, dua orang masih diburu atau masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan 29 tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Feri Rusdiono, sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas dan menindak tegas para pelaku kejahatan mafia tanah di Indonesia.
"Maraknya mafia tanah, banyak merugikan masyarakat. Banyak tanah milik masyarakat dan negara yang dikuasai para mafia tanah. Mereka berkomplot dengan oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN)," tegas Feri.
Kemudian dia menambahkan, "Sekali lagi saya sangat mengapresiasi gerak cepat polri yang semakin menunjukkan penegakan hukum dalam pemberantasan mafia tanah," tutupnya.
("et")
Tidak ada komentar:
Tulis komentar