Serang, WartaHukum.com - Ratusan Demonstran yang mengatasnamakan Koalisi Serang Bersih Senin, (8/11) Geruduk Gedung Negara Walikota Serang dan DPRD Kota Serang.
Hal ini dipicu dengan adanya impor sampah dari Tangerang Selatan yang berdampak negatif bukan hanya kepada masyarakat Cilowong tetapi kepada masyarakat Serang secara makro.
Kepada media Korlap Aksi TB. Ajy Okta mengatakan, kali ini kami turun melakukan aksi ini agar MoU dengan Pemerintah kota Tangsel agar ditutup dan dihentikan, karena telah membuat preseden buruk bagi Kota Serang," jelas Aji.
Kami telah melakukan konfirmasi kepada mereka namun tidak ada jawaban atas konfirmasi kami minggu lalu.
Ia menambahkan, Walikota dan Wakilnya dinyatakan melanggar sumpah dan janji sebagai kepala daerah yaitu, akan memenuhi kewajibannya dengan sebaik baiknya serta seadil adilnya, tapi nyatanya mereka dalam persoalan sampah ini tidak berkeadilan. Selain itu mereka dalam menjalankan roda pemerintahan kita nilai gagal dengan diperkuat ditolaknya RAPBDP oleh Pemprov Banten.
Kota Serang bukan kota sampah, kota Serang adalah kota madani, jelas Korlap KSB.
Selang beberapa saat para demonstran diterima untuk lakukan mediasi yang diterima oleh Wakil Ketua DPRD Komisi III dan Ketua Komisi IV.
Dalam mediasi tersebut mereka (anggota Dewan-red) tidak bisa memberikan jawaban kepastian karena bukan penentu kebijakan, ungkapnya.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar