Jakarta, WartaHukum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan WR dan AS sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
Tersangka WR merupakan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP/Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan/Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara. Kemudian Tersangka AS merupakan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP/Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II.
Tersangka WR bersama-sama dengan AS atas perintah dan arahan khusus dari Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP tahun 2016-2019 dan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP melakukan pemeriksaan perpajakan kepada 3 Wajib Pajak, yaitu PT GMP tahun pajak 2016, PT BPI Tbk tahun pajak 2016, dan PT. JB tahun pajak 2016-2017.
Dalam proses pemeriksaan ketiga Wajib Pajak tersebut, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya dan memenuhi keinginan dari para Wajib Pajak dimaksud.
Atas hasil pemeriksaan pajak yang telah diatur dan dihitung tersebut, Tersangka WR dan AS diduga menerima uang yang selanjutnya diteruskan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, dengan rinscian sebagai berikut:
Sejumlah Rp15 Miliar yang diserahkan oleh RAR dan AIM sebagai perwakilan PT GMP pada periode Januari-Februari 2018.
Sejumlah SGD500 ribu yang diserahkan oleh VL sebagai perwakilan PT BPI Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 Miliar pada Pertengahan tahun 2018.
Sejumlah SGD3 juta diserahkan oleh AS sebagai perwakilan PT JB pada periode Juli-September 2019.
Dari total penerimaan tersebut, Tersangka WR diduga menerima jatah pembagian kurag-lebih sebesar SGD625.000.
Selain itu, Tersangka WR juga diduga menerima pemberian lain berupa gratifikasi dari beberapa Wajib Pajak sekitar sejumlah SGD162.500 dan Rp917.500.000,-.
Atas perbuatannya, Tersangka WR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Dalam perkara ini KPK Sebelumnya telah menetapkan beberapa Tersangka lainnya yakni APA selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP tahun 2016-2019, DR selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP, VL Kuasa Wajib Pajak, dan AS, RAR, serta AIM selaku Konsultan Pajak.
KPK melakukan penahanan pertama terhadap Tersangka WR untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 11 s.d 30 November 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Korupsi sektor pajak dengan modus mengurangi jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan menjadi salah satu sebab target penerimaan negara pada sektor ini tidak tercapai. Padahal pajak punya peran penting untuk menyokong pembiayaan dan pembangunan nasional.
Penyalahgunaan wewenang para penyelenggara negara demi keuntungan pribadi dan pihak-pihak tertentu telah mencederai kepercayaan masyarakat yang tetap patuh memenuhi kewajiban pajaknya.
KPK memperingatkan baik kepada Wajib Pajak, pemeriksa pajak, dan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak agar melakukan hak dan kewajibannya dengan integritas. Bukan dengan menjanjikan/memberi dan menerima suap. Sebab, pajak adalah salah satu sumber penerimaan negara yang utama yang dipergunakan untuk pembangunan negara. Akan sangat merugikan bangsa dan negara jika penerimaan pajak direkayasa untuk kepentingan dan keuntungan pihak tertentu.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat KPK
Tidak ada komentar:
Tulis komentar