Wonosobo, WartaHukum.com - Pemberian penghargaan kepada kepala desa dan kepala OPD oleh Pemkab Wonosobo dilaksanakan di ruang rapat Mangunkusumo Setda, Selasa (16-11-2021). Kegiatan tersebut berbarengan dengan Rapat Dinas Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) Kabupaten Wonosobo tahun 2021 yang dibuka dan dipimpin oleh bupati Wonosobo Afif Nurhidayat, S.Ag.
Hadir dalam acara tersebut Kepala BPK RI Perwakilan Jateng, Kepala BPKP Perwakilan Jateng, Inspektur Jateng, Ketua DPRD Wonosobo, Asisten pemerintahan setda, staff ahli bupati, pimpinan komisi A DPRD, APH, semua kepala SKPD, kepala desa penerima penghargaan, dan APIP Wonosobo.
Acara dimulai pukul 09.00 Wib, setelah sambutan dari bupati, penghargaan diserah terimakan kepada para kepala desa sekira pukul 10.00 Wib. Pemberian penghargaan dibagi menjadi 2 kategori yaitu : pemdes yang berprestasi dalam pengelolaan keuangan dan administrasi desa yang tertib dan baik di masing masing kecamatan, yang kedua pemdes yang berprestasi dalam kecepatan dan ketepatan dalam melaksanakan tindak lanjut hasil pemeriksaan APIP berdasarkan program kerja pengawasan tahun 2021.
Pemberian penghargaan itu dalam rangka memberi motivasi kepada pemdes. Sebagai tim seleksi penerima penghargaan dari inspektorat kabupaten wonosobo terdiri.dari Drs. Gatot Hermawan, Drs. Agus Kristiono M.Si, Benyamin Kusuma Hadi, S.Sos, Sunarko Spd. M.Si. C.FrA, Rahardian Aziz Rifai SE, Timbul Udiyono S.IP, M.M, C.FrA.
Desa yang menerima penghargaan sebagai kategori berprestasi dalam pengelolaan keuangan dan administrasi yang tertib dan baik per kecamatan adalah :
1 . Desa Wonosari Kec. Wonosobo
2 . Desa Ngadikusuman Kec. Kertek
3 . Desa Semayu Kec. Selomerto
4 . Desa Wonokromo Kec. Mojotengah
5 . Desa Jlamprang Kec. Leksono
6 . Desa Tegalombo Kec. Kalikajar
7 . Desa Pucungwetan Kec. Sukoharjo
8 . Desa Ngadikerso Kec. Sapuran
9 . Desa Sendangsari Kec. Garung
10. Desa Igirmranak Kec. Kejajar
11. Desa Gambaran Kec. Kaliwiro
12. Desa Tempurejo Kec. Kalibawang
13. Desa Limbangan Kec. Watumalang
14. Desa Burat Kecamatan Kepil
15. Desa Besuki Kec. Wadaslintang.
Untuk desa kategori berprestasi dalam kecepatan dan ketepatan dalam melaksanakan tindak lanjut hasil pemeriksaan APIP berdasarkan program kerja pengawasan tahun 2021 yaitu :
1 . Desa Pakuncen Kec. Selomerto
2 . Desa Karanganyar Kec. Sukoharjo
3 . Desa Sumberwulan Kec. Selomerto
4 . Desa Purwojiwo Kec. Kalikajar
5 . Desa Gondang Kec. Watumalang
6 . Desa Krasak Kec. Mojotengah
7 . Desa Cledok Kec. Kaliwiro
8 . Desa Depok Kec Kalibawang.
Menurut Afif Nurhidayat, Pemerintahan yang baik dan bersih dapat dicapai, apabila seluruh perangkat daerah, khususnya jajaran pimpinan instansi pemerintah menyelenggarakan kegiatan pengendalian atas keseluruhan kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pertanggungjawaban secara tertib, terkendali, efektif dan efisien.
"Pengawasan menjadi salah satu aspek pengendalian yang sangat penting, agar penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah senantiasa berada pada jalur yang benar (On the track) sesuai dengan pencapaian Visi dan Misi daerah, serta sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," paparnya.
Dalam penegasannya, Afif mengatakan bahwa inspektorat untuk melaksanakan pengawasan sedini mungkin serta mampu memperluas peran pengawasan dengan menitikberatkan pada fungsi quality assurance (penjaminan mutu), fungsi consulting (konsultasi) problem solving (memberikan masukan dan membantu memecahkan masalah atau kendala), serta educator (intensifikasi sosialisasi dan edukasi terkait perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku).
"Atas nama pribadi dan pimpinan daerah, saya memberikan apresiasi positif serta sangat mendukung pelaksanaan Gelar Pengawasan Daerah tahun 2021 ini, sebagai upaya kita bersama untuk mendukung akselerasi good governance dan clean government," ucapnya.
Kepada seluruh perangkat daerah atau unit kerja, beliau berpesan dan berharap untuk menyelenggarakan kegiatan pengendalian atas keseluruhan kegiatan secara tertib, terkendali, efektif dan efisien, serta lakukan koordinasi dan konsultasi secara terus-menerus dengan Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
"Dan kepada para camat, selaku koordinator pemerintahan desa, saya harapkan untuk ikut memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan pada pemerintahan desa," pungkasnya.
("et")
Tidak ada komentar:
Tulis komentar