Kamis, 18 November 2021

LQ Indonesia LawFirm Miliki Jurus Jitu Dalam Menagih Piutang Tak Terbayar Atau Macet

 



 


Jakarta, WartaHukum.com - LQ Indonesia Lawfirm telah selama 3 tahun lebih membantu masyarakat Indonesia dalam jasa hukum, dari keberhasilan penanganan kasus investasi bodong, dan kepiawaian dalam penanganan kasus-kasus pidana dibuktikan oleh tim rekanan Advokat LQ Indonesia Lawfirm. 


Kali ini LQ Indonesia Lawfirm berbagi kiat sukses hubungan hukum dengan usaha bisnis. Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA mantan wakil presiden Bank of Amerika di San Francisco berbagi kunci sukses berbisnis. 


"Dalam bisnis terpenting adalah Cash Flow atau aliran uang masuk. Banyak perusahaan untung, namun hanya dalam kertas karena dalam realisasinya keuntungan tersebut masih dalam bentuk Account Receivable atau piutang yang belum dibayar oleh Customer maupun kebanyakan inventori dalam bentuk barang, sehingga ketika terjadi penurunan ekonomi dan penjualan mandek. Inventori tidak berputar dan piutang menggunung dan perusahaan tidak mampu membayar hutang karena kurangnya CASH." 


Advokat Jaka Maulana, SH dalam keterangan persnya ke media menyampaikan bahwa LQ Indonesia Lawfirm memiliki keberhasilan dalam jasa penagihan "Kami punya cara-cara tersendiri untuk melakukan penagihan sesuai jalur hukum dan konsisten sehingga klien kami dapat terbayarkan piutang yang selama ini mandek." 


Bapak Luly salah satu klien yang dihutangi Perusahaan T belum lama ini kesulitan menagih dan kemudian menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0818-0489-0999 untuk memberikan surat kuasa. 


"Setelah saya serahkan permasalahan kepada LQ Indonesia Lawfirm, piutang tersebut dibayarkan dalam 2 tahap 250 juta dan 230 juta dalam waktu 2 minggu dibayarkan. Saya sangat gembira karena sulitnya menagih uang saya sendiri, hak saya sendiri. Terima kasih LQ Indonesia Lawfirm sudah bantu saya," ucap Luly.


Jangan anggap remeh tagihan mandek, apabila dibiarkan akan hilang, karena bisa saja perusahaan tersebut pailit. Jangan gunakan debt colector karena itu melanggar hukum, apalagi pakai kekerasan. Gunakan Pengacara yang berijazah SH terdaftar Dikti dan resmi, untuk menagihkan sesuai koridor hukum untuk menyelesaikan masalah tanpa masalah baru.


(Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top