Jakarta, WartaHukum.com - Menanggapi polemik mengenai remisi WBP Tipikor, LQ Indonesia Lawfirm menjawab pernyataan Rika selaku Humas Ditjen PAS.
"Putusan 28P sudah jelas isinya bahwa pasal2 yanh dibatalkan Tidak mempunyai kekuatan hukum, sehingga berlaku seketika setelah dibacakan harus dilaksanakan oleh Pemerintah dalam hal ini Menkumham cq DitjenPAS. 90 hari itu pada pasal 8 Perma No 1 Tahun 2011, bukan batas waktu Pihak Termohon untuk melaksanakan, namun apabila pihak termohon tidak melaksanakan maka peraturan perundangan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Tapi pemerintah itu punya kewajibanenjaga hak asasi setiap orang apalagi warga binaan yang sedang di rampas kemerdekaannya, jadi tindakan lambat-lambat dan sengaja mengulur ini perlu diselidiki para pihak, ada apakah?" Ujar Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA yang terkenal vokal.
Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm menambahkan LQ menerima kuasa dari para WBP untuk mengambil langkah hukum, kami akan mulai dengan somasi ke kementrian, lalu ambil langkah pidana pasal 421 KUH pidana terhadap Dirjenpas dan menteri Hukum dan HAM apabila tidak ada tindakan nyata. "Bagi warga binaan tipikor harap segera memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Lawfirm di 0818-0489-0999 apabila ingin remisinya dapat di urus. Tanpa tekanan dan upaya hukum, kami pastikan Ditjenpas akan ulur-ulur. Dengan memberikan kuasa secara berjamaah, bisa ada Class Action dan lebih kuat dorongan agar segera memberikan hak warga binaan melalui Upaya Hukum yang dilakukan LQ Indonesia Lawfirm."
DIRJEN PAS TANGGAPI KEBERATAN LQ INDONESIA LAWFIRM SOAL REMISI WBP.
Pemerintah Presiden Joko Widodo melalui Ditjenpas KementerianHukum dan HAM ( Kemenkumham) menanggapi serius pernyataan LQ Indonesia Lawfirm, dan segera membentuk tim untuk menindaklanjuti putusan MA Nomor 28 P/HUM / 2021 tanggal 28 Oktober 2021. Dalam Amar putusannya MA RI mengabulkan sebagian dari permohonan selengkapnya ada dalam Putusan MA tersebut, terkait remisi koruptor.
Dirjenpas Reyhard P Silitonga seperti yang disampaikan Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti, Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Ditjenpas sudah membentuk tim dan sedang mempelajari Amar putusan dimaksud, dan selanjutnya akan menyusun Perubahan peraturan Menteri sebagai aturan pelaksanaan pemenuhan Hak Remisi, asimilasi maupun integrasi," ujar Rika Aprianti melalui keterangan tertulisnya, Senin (22/11/2021).
Lebih lanjut Rika menambahkan, berdasarkan PerMA Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil pada Pasal 8 ayat 2, mengatur tentang Pelaksanaan Putusan Uji Materi, pemerintah masih memiliki waktu 90 hari terhitung sejak 28 Oktober 2021 sd 28 Januari 2022 untuk menyusun kembali perubahan Permenkumham No 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti mengunjungi keluarga Pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat " ucapnya.
Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA menutup "tidak perlu 90 hari untuk menyusun kembali Permenkumham No 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimiliasi, Cuti mengunjungi keluarga Pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat, LQ Indonesia Lawfirm siap mengirim Tim Ahli Hukum dan membantu dalam 1-2 Jam saja bisa selesai jika memang ada niat mengerjakannya. Hak orang dikebiri, ada yg seharusnya langsung bebas ketika haknya diberikan jadi tertunda, dan ini melawan hukum. Pemerintah jangan justru menjadi penjahat dan kriminal yang melawan hukum, walau itu adalah Warga Binaan."
Sumber : Pers Release: LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta, 25 November 2021
Tidak ada komentar:
Tulis komentar