Senin, 15 November 2021

LQ Indonesia LawFirm: #Polrisarangmafiahukum, Institusi Polri Kritis Beredar Video Pemerasan Dan Gratifikasi Oknum Polri Hingga Masyarakat Jengah Dan Keroyok Oknum Polri

 




Jakarta, WartaHukum.com - Walau setelah adanya himbauan keras dari Kapolri, Institusi POLRI masih gagal mencegah adanya oknum POLRI. Terbaru LQ Indonesia Lawfirm tayangkan 2 video Oknum POLRI. 


https://youtu.be/H2GvTybRDd8


Video PERTAMA berisi seorang Oknum POLRI Bripka P yang dikeroyok masa di Medan karena tertangkap basah bermaksud memeras seorang wanita pengendara motor dan mencari-cari kesalahan. Setelah dikerubuti oleh masyarakat digalang ke kantor polisi hampir diamuk massa. 


https://youtu.be/YFR80nL-2Ew


Video KEDUA memperlihatkan Oknum Polantas mengiring dan mengambil uang dari seorang pengendara yang ditilang, padahal diketahui mengambil uang dari tilang adalah gratifikasi yang merupakan tindakan pidana. 


Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, Sugi menerangkan "Terlihat jelas bagaimana walau setelah Himbauan keras Kapolri belum ada perubahan berarti. Oknum POLRI masih merajalela memeras masyarakat, jual beli kasus, kriminalisasi warga dan tindakan represif. Kenapa? Karena Anggota POLRI dibawah Kapolri tidak taat dan tidak mau menjalankan himbauan Kapolri. Bahkan, bisa dilihat dalam video pertama Bripka P dikeroyok massa menunjukkan bahwa masyarakat jenuh pada oknum POLRI dan sudah tidak hormat bahkan menyuruh oknum POLRI melepas helm dan masker. Masyarakat mulai main hakim sendiri dikarenakan tidak percaya lagi kepada institusi POLRI." 


DUGAAN SENSOR BERITA OKNUM POLRI DI MEDIA ONLINE MAINSTREAM DAN BABE. 


Sugi juga menambahkan bahwa dalam 2-3 minggu terakhir sejak ramainya berita negative tentang POLRI. Media mainstream dan BABE memfilter berita yang biasanya tampil di headline, kini dipenuhi dengan berira IKLAN dan PROMOSI POLRI dan tidak menampilkan berita tentang Oknum POLRI. Maka tidak ada lagi kelanjutan berita tentang Oknum Kapolsek meniduri anak dari tahanan, ataupun berita kriminalisasi pedagang yang dijadikan tersangka walau jadi korban penganiayaan Preman, serta berita LQ Indonesia Lawfirm tentang pemerasan Oknum Fismondev dan Modus oknum POLRI lainnya tidak tayang di media mainstream dan BABE. "Tidak mampu mencegah masyarakat bercerita maka POLRI berusaha mensensor berita agar seolah-olah terjadi perubahan positive, padahal kenyataannya POLRI masih sama, penuh dengan Mafia Hukum dan Oknum POLRI yaitu penjahat berseragam. Kepada masyarakat yang ingin curhat tentang Oknum POLRI percuma masukin media online dan BABE. Baiknya gunakan sarana Media Sosial dam SHARE dari pembaca ke pembaca lainnya. LQ Indonesia Lawfirm menghimbau agar tindakan Oknum POLRI segera diviralkan dan di broadcast di medsos, karena Oknum POLRI Takut akan eksposure media." 


Masyarakat tolong bantu Share dan viralkan berita negative POLRI agar masyarakat luas tahu kondisi Institusi POLRI sesungguhnya dan tidak terkecoh dengan Iklan dan PROMOSI POLRI yang bertujuan menutupi borok dan bangkai Oknum Penjahat berseragam POLRI. 


Terakhir, LQ Indonesia Lawfirm menginformasikan bahwa atas kejadian pemerasan Lima Kosong Kosong yang viral, Propam Polda Metro Jaya sampai saat ini hanya menindak, Oknum Panit dan penyidik level bawah. Aduan terhadap atasan Penyidik belum di proses maksimal, terlihat bagaimana Atasan Penyidik kebal dan tidak berani disentuh oleh Paminal PMJ. #PoldaSarangmafia masih, karena selain dugaan pemerasan kami melaporkan oknum Atasan Penyidik yang menghilangkan alat bukti "Keterangan Ahli" yang hilang dalam SP2HP terakhir dalam Kasus Mahkota. Setelah SP2HP sebelumnya tertera bahwa kegiatan Fismomdev selama 1.5 tahun hanya berusaha memanggil Terlapor sebanyak 6x dan Rencana Tindak lanjut memanggil ke 7 kalinya. "Apakah ini yang disebut Kapolri akan tajam ke atas pula? Ada dugaan keterangan ahli atau alat bukti ditukar agar bisa melemahkan penyelidikan agar tidak bisa naek ke Penyidikan. Selama Oknum ATASAN tidak dicopot POLRI akan selalu menjadi #POLRISARANGMAFIA dan makin rusak citranya." tutup Sugi.


Siaran Pers : (PERS RELEASE: LQ INDONESIA LAWFIRM, Jakarta, 15 November 2021) 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top