Jumat, 12 November 2021

Matel Kembali Berulah, Seorang Wartawan Jadi Korban Perampasan Di Parung Bogor

 



Bogor, WartaHukum.com - Telah terjadi penarikan motor secara paksa oleh martel ( Mata elang )mereka mengaku diduga dari lising ADIRA berjumlah 5 orang di Jalan Raya Parung Panjang Desa  Jabon Mekar Bogor Motor Atas Nama Haryati B 4960 SKD Honda warna Hitam, Awal pengendara Motor Abubakar awak media CNN ( Cybernusantara news )melintas di Jalan Parung panjang tiba tiba di pepet dan minta berhenti lalu terjadi adu bicara sekitar Pukul 8.30 wib, Tanggal 12 November 2021 Pukul 10.56 wib Hari Jumat.


Pengendara motor sudah menjelaskan kepada pihak martel bahwa motor ini saya pinjam untuk melaksanakan tugas liputan ( Media ) di Argamuncar puncak Bogor tapi mereka tetap menahan.


Abubakar  mengatakan " Bang ini motor saya pinjam karena ada tugas liputan di Arga muncar Puncak bogor kalau abang mau ayooo ke sana karena pemilik motor ada di sana, mereka tidak mau karena alsan wilayah sampai pukul 11.45 wib saya ke seberang makan nasi padang enggak lama kemudian 2 orang martel datang dan meminta nomor pemilik lalu saya kasih,setelah bicara dengan pemilik ada perseteruan dalam bicara tiba tiba mereka maksa ambil motor dengan cara di step, 2 orang yang besama saya bicara akan ambil motor dan lainnya sudah dorong motor yang saya bawa ke pinggir jalan lalu 2 orang menyebrang langsung membawa motor tanpa ada surat apapun, kunci bersama STNK masih sama saya lalu saya minta tolong ke pemilik warung patang untuk menjadi saksi setelah itu saya langsung ke Polsek Parung untuk membuat laporan"


"Didalam jok motor ada baju, odol, celana jend serta helem KYT saya pun dibawa mereka tanpa ada bicara apapun pada saat diangkot saya bicara sama sopir, sopir mengatakan sepanjang jalan dari pertigaan ramayana sampai ke Jabon banyak martel, anehnya mereka bicara ke pemilik saya meninggalkan motor sedangkan saya ada diseberang makan kopi itupun 2 rekan mereka ada dan saya akan melaporkan diduga kasus perampasan dan Kedua menghalangi tugas kejurnalistikan melakukan liputan melanggar UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, " tutur Abubakar.


Sangat mengherankan saya lagi menunggu kanit Reskrim Polsek Parung didepan tiba tiba ada orang mau kembalikan motor yang sudah ditarik dan saya ketemu di depan polsek beda orang lalu kembalikan motor langsung pergi.


(Khnza)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top