Jakarta, WartaHukum.com - Dalam musim pandemi banyak orang meninggal karena Covid 19, sehingga mereka yang sebelumnya ada asuransi Jiwa mengajukan klaim Meninggal ke Perusahaan Asursnsi.
Hal yang sama di lakukan oleh Ahli waris dari Bapak Hendra Liong yang diketahui meninggal karena Covid 19 dengan mengajukan klaim Asuransi ke Panin Dai Chi. Namun jawaban dari Panin Dai Chi sangat mengejutkan karena surat penolakan yang berisi alasan bahwa Tertanggung dianggap tidak jujur dan tidak menyebutkan di PPAJ (Pengajuan Polisi Asuransi Jiwa) bahwa sebelumnya di 2019 pernah ada batu ginjal.
Dengan alasan dianggap tidak jujur, maka Klaim Meninggal ditolak oleh Panin Dai Chi. Para ahli waris yang sudah jatuh di timpa tangga segera menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0817-489-0999 dan memberikan kuasa untuk kepengurusan.
Advokat Pestauli Saragih, Skom, SH memberikan keterangan bahwa tindakan Perusahaan Asuransi yang sembarangan mengambil premi dan menolak klaim dengan alasan tidak jujur, sangat tidak adil dan mencari-cari untuk menolak klaim dan dapat didugakan pelanggaran Terhadap UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terutama pasal 18 yaitu Larangan pda Klausula Baku, dimana Perusahaan Asuransi tidak boleh membuat klausula baku yang bersifat mengurangi dan menghilangkan manfaat.
Sehingga alasan dengan tidak declare dianggap Hak nya atas klaim hilang merupakan klausula yang melanggar UU Perlindungan Konsumen. Perlu dicamkan bahwa Perusahaan Asuransi di awal membuat klausula baku dengan maksud mengambil dulu uang konsumen, tanpa mau repot mengecek kesehatan Tertanggung, padahal jika mau Perusahaan Asuransi dapat mengakses riwayat kesehatan Tertanggung dan menolak di awal pengajuan apabila menurut Perusahaan Asuransi tidak layak diasuransikan. Tetapi Perusahaan Asuransi sengaja mengambil celah tersebut, menerima pembayaran premi di awal dan menolak klaim dengan alasan ada informasi yang tidak di buka oleh Tertanggung.
"Logika saja apa hubungan Batu Ginjal dengan Covid 19? Rumah sakit sudah mengecek dan penyebab kematian karena Covid 19, di uji dengan Tes PCR yang positive. Covid disebabkan oleh virus, bukan batu ginjal. Apalagi Batu Ginjal tersebut sudah di laser dan sudah hilang sebelum pengajuan Polis Asuransi. Jadi alasan penolakan klaim yang dilakukan oleh Panin Dai Chi menurut kami mengada-ada dan tidak sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen." Ujar Advokat Saragih dari LQ Indonesia Lawfirm.
Perusahaan Asuransi memanfaatkan celah dimana masyarakat buta Keuangan, buta hukum dan tidak peka sehingga dimanfaatkan untuk meraup keuntungan sepihak oleh Oknum Perusahaan Asuransi. Mayoritas masyarakat tidak perna membaca buku polis yang mereka berikan dan banyak Oknum Perusahaan Asuransi tidak menjelaskan isi buku Polis kepada pemegang polis.
Sudah banyak masyarakat korban perusahaan Asuransi, bahkan terakhir, Anggota DPR, Wanda Hamidah juga menjadi korban salah satu perusahaan Asuransi dan dikarenakan Viral maka dibayarkan oleh Asuransi.
Sugi selaku Kabid Humas, LQ Indonesia Lawfirm menyarankan agar masyarakat SEGERA menghubungi LQ jika terjadi penolakan klaim karena Advokat-advokat LQ Indonesia Lawfirm paham Asuransi dan hukum keuangan sehingga bisa membantu para Korban Oknum Perusahaan Asuransi yang klaim sah nya tidak dibayarkan perusahaan Asuransi. "Tidak semua Lawyer mengerti Hukum Asuransi, LQ Indonesia Lawfirm punya expertise di bidang keuangan dan Asuransi serta pidana, jadi ke ahlinya agar bisa mendapatkan solusi. Jangan buang-buang waktu." Tutup Sugi.
Sumber :(Pers Release: LQ Indonesia Lawfirm, 29 November 2021)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar