Kamis, 25 November 2021

Ombudsman Banten Bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Evaluasi Pelayanan Publik Di Kota Tangerang

 




Tangerang, WartaHukum.com - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Dedy Irsan melakukan evaluasi pengawasan pelayanan publik di Kota Tangerang bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dr. Junimart Girsang dan rombongan Anggota Komisi II DPR RI yang diterima langsung oleh Walikota Tangerang Arief R Wismansyah, Sekda dan Para Kepala OPD, turut hadir dalam pertemuan tersebut Pimpinan Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika. 


Junimart Girsang menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan Tim Komisi II DPR RI untuk melihat dan memonitoring Pelayanan publik di Kota Tangerang antara lain terkait inovasi inovasi pelayanan publik yang dilakukan serta refocusing anggaran dan pelaksanaan Mall Pelayanan Publik yang ada di Kota Tangerang. 


Walikota Tangerang Arief R Wismansyah menyampaikan paparan kepada Komisi II DPR RI dan Ombudsman mengenai capaian inovasi inovasi pelayanan publik yang dilakukan di Pemerintah Kota Tangerang yang saat ini sudah semakin banyak dan bermanfaat untuk memudahkan pelayanan publik kepada masyarakat khususnya di Kota Tangerang, di samping itu Arief juga memaparkan terkait penanganan Covid-19 dan Vaksinasi yang dilakukan di Kota Tangerang yang sudah berjalan baik.





Pimpinan Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengapresiasi berbagai inovasi berupa aplikasi aplikasi terkait pelayanan publik yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang yang tentunya sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang lebih cepat dan baik, ujar Yeka.


Kepala Ombudsman Banten Dedy Irsan juga menyampaikan apresiasi atas beberapa inovasi pelayanan publik yang dibuat oleh Pemerintah Kota Tangerang, Dedy juga mengingatkan agar inovasi inovasi yang ada benar benar dapat dan mudah digunakan oleh masyarakat sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara optimal, Dedy juga mendorong agar Internal Complain Handling Unit (unit pengelola pengaduan internal) dapat terus dipertahankan dan dijaga mutu serta kualitasnya, baik dari sisi waktu percepatan penyelesaian pengaduan, maupun kualitasnya, ujar Dedy.


(Red)



Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top