Wonosobo, WartaHukum.com - Hari Senin (15-11-2021) Pemdes Burat Kecamatan Kepil bekerja sama dengan Kantor BPN Wonosobo membagikan sertifikat tanah program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), 306 sertifikat tanah dibagikan di aula Balai Desa Burat kepada warga yang sudah mengajukan sebelumnya.
Tampak hadir dalam acara tersebut, Wakil bupati Drs. H. Muhammad Albar M.M, Kepala BPN Wonosobo Siyamto, A Ptnh M.Si, Drs. azis syamsudin asisten I Sekda Wonosobo, Jajaran SKPD, Forkopinca Kepil beserta jajarannya, serta warga masyarakat sebagai pemohon PTSL.
Kades Kepil Ir. Gunawan Setyadi saat sambutannya menghaturkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung suksesnya program PTSL dan kepada semua yang hadir dalam acara tersebut.
"Semoga dengan kedatangan Gus Albar, wakil bupati bisa menjadi semangat warga desa Burat dan pemdes Burat untuk meneruskan serta melanjutkan program kerja kerja pembangunan, sosial, dan kemanusiaan untuk mewujudkan Burat jadi mulyo," ujarnya.
Selanjutnya dia memaparkan jika kegiatan ini merupakan dari program kelanjutan 1000 PTSL tahun sebelumnya. Mengenai biaya persiapan PTSL yang dibebankan kepada warga masyarakat pemohon sertifikat hanya Rp. 150.000,- per bidang tanah dan berlaku untuk semua warga negara Indonesia yang mempunyai bidang tanah di Desa Burat.
"Biaya tersebut sangat murah dan sudah dipertimbangkan oleh Pemdes dan panitia PTSL sesuai dengan kondisi perekonomian masyarakat di masa Covid-19 saat ini. Maka dari itu pihaknya benar-benar perjuangkan warga masyarakat yang tanahnya belum bersertifikat. Alhamdulillah berkat kerjasama dan kemitraan antara Pemdes dengan Kantor BPN Wonosobo program PTSL 2021 Desa Burat berjalan lancar dan sukses,” lanjut Gunawan.
Menurutnya, sesuai SK Bupati diperkenankan membebankan biaya PTSL maksimal sebesar Rp. 350.000,- perbidang, namun Desa Burat tetap berlakukan sesuai aturan SK Mentri.
Kemudian Kepala BPN Wonosobo Siyamto, A. Ptnh, M.Si menyebutkan , pihaknya sangat merespon dan perlu menanggapi apa yang disampaikan Kades Burat.
"Saya melihat masih ada angka 846 bidang tanah dari data DHKP yang belum bersertifikat di desa Burat. Dari 3400 an bidang tanah menyisakan 8% saja yang belum bersertifikat. Apa yang saya dengar, penjelasan dari Kades Burat ini sangat baik dan istimewa dengan biaya yang terjangkau untuk sertifikasinya,” papar Siyamto.
Katanya, untuk program yang akan datang purbowaseso berada di tangan pak Camat. Kecamatan Kepil mau berhenti dulu dan dilanjutkan 2023. Atau mau disiapkan sebagai desa lengkap yang artinya seluruhnya bersertifikat.
"Saya beri waktu sampai tanggal 22 untuk menyerahkan daftar nominatif kepada kami. Mereka yang cepat itulah, maka akan kami dahulukan. Bulan depan kami akan mulai pengukuran dan penyuluhan," imbuhnya.
Jelasnya, bukti kepemilikan bahwa warga masyarakat sudah memiliki sertifikat atas sebidang tanah yang sudah diterimanya ini dan sangat membuat masyarakat senang serta puas.
“Semoga sengketa tanah dan waris sudah tidak ada lagi, semua sudah tuntas dengan lahirnya sertifikat. Sesuai janji kita, 306 sertifikat hari ini sudah kami serahkan kepada warga masyarakat Desa Burat semoga akan bermanfaat untuk pemiliknya,” beber Siyamto.
Sementara itu Wakil Bupati Wonosobo Drs. H. Muhammad Albar, M.M, berharap masyarakat penerima sertifikat bisa menjaga, menyimpan dan mengunakan barang berharga tersebut dengan sebaik-baiknya.
"Atau sertifikat difotocopi dan dititipkan di desa untuk arsip. Bilamana sertifikat hilang, desa punya data, hingga mudah untuk mengurusnya kembali. Semoga ke depanya tanah-tanah yang belum bersertifikat akan terdaftar melalui program – program sertifikasi desa selanjutnya,” tutup Muhammad Albar.
("et")
Tidak ada komentar:
Tulis komentar