Rabu, 03 November 2021

Ops Sikat Jaran Candi 2021 Polres Wonosobo Jaring 5 Pelaku Curanmor

 



Wonosobo, WartaHukum.com - Polres Wonosobo berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor dalam Operasi Pekat Kejar Kendaraan (Ops Sikat Jaran) Candi 2021. Dalam operasi yang berlangsung sejak tanggal 11 hingga 30 Oktober 2021 lalu, jajaran satuan Reserse Kriminal Polres Wonosobo berhasil menangkap 5 orang pelaku.


Dalam konferensi pers yang digelar secara serentak Selasa (2/11) dan diikuti oleh Polres Eks Polwil Kedu di Polres Kabupaten Magelang, Kapolres Wonosobo, AKBP Ganang Nugroho Widhi, S.I.K., M.T., menuturkan bahwa tim reserse mobile Wonosobo berhasil mengungkap 4 kasus, 3 diantaranya merupakan target operasi.


“Polres Wonosobo berhasil mengungkap keseluruhan 4 kasus dengan TKP berbeda-beda namun semua barang buktinya adalah kendaraan roda dua,” ungkapnya.


Para tersangka yakni, AR (38) warga Kalianget TKP pencurian desa Serang Kejajar, AK dengan TKP pencurian desa Rimpak Sapuran, AS (25) warga Garung dengan TKP pencurian di Sendangsari Garung, serta tersangka N dan A dengan TKP pencurian di hotal Dewi, keduanya bukan merupakan target operasi namun berhasil dibekuk Polres Wonosobo.





“Dari para tersangka diamankan 4 unit sepeda motor, STNK dan 1 buah BPKB,” kata Kapolres.


Sementara itu, Kasat Reskrim, AKP Mochamad Zazid, S.H., M.H., menuturkan modus yang dilakukan para tersangka bervariasi, salah satunya adalah menggunakan kunci T.


Kelima tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. 


("et")

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top