Serang, WartaHukum.com - Hiruk pikuk mengenai dugaan sengketa Pilkades Kibin membuat panitia pelaksana Pilkades desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang mulai angkat bicara, pasalnya pelaksanaan pemilihan kepala desa Kibin yang digelar pada tanggal 31 Oktober 2021 menyisakan berbagai macam polemik diantaranya mengenai daftar pemilih tetap (DPT) yang dijadikan persoalan oleh team salah satu calon kepala desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang-Banten.
Ditemui di sekretariat panitia pemilihan kepala Desa Kibin, Jarkoni mengatakan sepanjang gugatan itu sesuai dengan peraturan silahkan saja, dan juga diberikan ruang untuk memberikan gugatan sepanjang itu tidak menyalahi aturan yang ada sesuai perbup nomor 3 tahun 2021 sudah diatur, ujar Jarkoni. Jumat (12/11/2021).
"Proses penertiban dan penetapan DPT itu di atur oleh prosedur yang sudah ada, pertama kita pilih dari DP4 yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten Serang kita bagi per wilayah, per RT bahkan oleh masing-masing tim petugas coklit digantikan oleh para RT disahkan lah yang namanya DPS," ungkap Jarkoni
Lebih lanjut Jarkoni menjelaskan DPS itu kita bagi ke masing-masing calon, ke panwas dan kita tempel juga ke tempat-tempat yang masyarakat bisa lihat, di situ juga dihimbau kepada masyarakat agar yang belum masuk ke DPS suruh datang ke RT setempat atau datang langsung ke sekretariat panitia, jelas Jarkoni.
"Kemudian dilakukan lagi proses sampai ditetapkanlah DPT, dan ketika DPT itu sudah ditetapkan ya sudah selesai untuk data pemilih, ada pun warga yang tidak masuk DPT yah mohon maaf, kita sudah berikan ruang memberikan waktu untuk kroscek memberikan untuk datang ke RT ke RW atau langsung datang ke sekretariat panita," pungkas Jarkoni.
Dari pihak panita hanya mengetahui saja bukan mengesahkan, dan panitia sendiri memberikan soft file bahkan hard copy nya masing-masing calon melalui tim nya yang mengecek, dan beberapa kali juga waktu penetapan nomer urut juga disampaikan oleh PPK dan selesai untuk persoalan DPT tidak ada masalah, terang Jarkoni.
"Kita sudah wanti-wanti kepada panitia KPPS bahwa semua pemilih wajib menunjukkan identitas resmi KTP dalam hal ini, saya sendiri ketika akan menyoblos oleh KPPS diminta untuk menunjukkan KTP. Artinya pesan yang kita sampaikan kepada KPPS berarti sampai, kalaupun ada memang dianggap ada dugaan orang luar yang diluar DPT kemudian ikut mencoblos dan tidak menunjukkan KTP kita sudah sampaikan ke KPPS itu kemudian bukan ranah panitia. Karena panitia sudah menyampaikan kepada petugas yang di bawah untuk semua pemilih wajib menunjukkan identitas resmi (KTP)," imbuh Jarkoni.
Disinggung tentang proses penghitungan suara, jarkoni memaparkan dilaksanakan di TPS masing-masing dan itu ditandatangani oleh masing-masing saksi, ada 13 TPS secara umum semua saksi yang ada itu tanda tangan. Kemudian dilakukan rapat pleno yang kemudian menjadi salah satu masuk dalam materi gugatan dari team salah satu calon yakni monopoli pleno, papar Jarkoni.
"Pertama kita dapat pesan itu ketika sudah proses penghitungan suara di TPS sudah selesai, kemudian didistribusikan kotak suara dan berita acara ke sekretariat PPD maka hari itu juga harus dilakukan rapat pleno. Kita selesai penghitungan itu sekitar jam 3 sore, kita berikan waktu, kita berikan ruang sebelumnya kami sudah sampaikan kami selaku panitia meminta saksi untuk pleno di tingkat desa," kata Jarkoni
proses pleno pada jam 5 sore karena menunggu BPD dan ketika rapat pleno juga disaksikan oleh semua panwas, pihak TNI-POLRI, PJS Kepala Desa Kibin, BPD Desa Kibin, dan seluruh panitia Pilkades Desa Kibin. Artinya pleno itu secara forum sudah memenuhi syarat dan itu sifatnya merekap hasil dari penghitungan di TPS, di rapat pleno saksi dari ketiga calon tidak ada yang hadir, tutup jarkoni.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar