Serang, WartaHukum.com - Maraknya aksi masa ilegal yang terjadi belakangan ini di Kecamatan Kibin paska Pilkades Kabupaten Serang membuat keamanan dan ketertiban di masyarakat terganggu.
Aksi masa ilegal yang diduga berasal dari calon kepala desa 01 Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang yang terjadi selama dua hari yakni dari hari Selasa 2 November dan Rabu 3 November 2021 merupakan buntut ketidakpuasan dari hasil pemilihan kepala desa Kibin yang dimenangkan oleh calon kepala Desa Kibin nomer urut 02.
Dikutip dari pernyataan Camat Kibin H. Imron mengatakan kami sudah menyarankan kepada mereka kalau tidak puas silahkan ke jalur hukum yang menyelesaikan.
" Kami selaku Muspika menyarankan silahkan untuk menempuh ke jalur hukum jika ada kejanggalan dalam hasil Pilkades Desa Kibin, Kecamatan Kibin," ujar Imron, Rabu (3/11/2021).
Sementara itu Angga Apria yang akrab disapa Angga Boler aktifis Serang Timur mengatakan kalau pendukung calon tidak puas dengan hasil Pilkades Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang silahkan tempuh jalur hukum yang tersedia dan ajukan bukti-bukti jika ditemukan kecurangan dalam tahapan pemilihan kepala desa Kibin, ujarnya.
"Disini harus ada ketegasan dari aparatur penegak hukum karena aksi mereka kami duga itu ilegal dan tidak menempuh tahapan-tahapan menyampaikan pendapat di muka umum, ini masih dalam masa PPKM pandemi covid 19 yang kami khawatirkan menimbulkan cluster baru dalam penyebaran covid 19," tutupnya.
(Med)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar