Jakarta, WartaHukum.com - Fungsi LMK sebagai jembatan antar Masyarakat dianggap sangat penting hingga Pemilihan LMK RW 11 Kelurahan Marunda periode 2021-2024 dilaksanakan dengan cara yang Demokratis.
Kegiatan yang di gelar di aula Blok B2 Rusun Marunda, pada Jumat malam (26/11/2021), yang dihadiri oleh Nur Setiyono, S.T. selaku perwakilan dari Kelurahan Marunda, serta Babinsa Badri, para tokoh masyarakat dan warga Rusun Marunda, berlangsung dari pukul 20.00 WIB, hingga pukul 22.00,WIB.
Dalam kesempatan tersebut Nur Setiyono menyampaikan "saya berharap agar fungsi LMK lebih dimaksimalkan serta lebih aktif dalam menjalankan tugas membangun keharmonisan bermasyarakat" ungkapnya.
Abidin selaku tokoh masyarakat menjelaskan mekanisme pelaksanaan pemungutan suara dengan cara mengundang para warga pemilih mendatangi lokasi pemilihan dan pencoblosan yang sudah disediakan oleh Panitia Pelaksana, selain itu panitia juga mengedepankan standar Prokes, Abidin juga menambahkan bahwa Panitia Pelaksana bersinergi dengan Aparat Keamanan dan unsur terkait lainnya dalam pemantauan terhadap kegiatan pemilihan Ketua LMK demi menciptakan keamanan dan kenyamanan.
Adapun para calon yang mengikuti proses pemilihan Ketua LMK Kelurahan Marunda adalah Nobertus Jarebut dan Yaya Yudiman yang menjadi Ketua LMK terpilih adalah Yaya Yudiman, " saya akan menerapkan visi dan misi dalam praktek kerja nantinya" tutur Yaya.
(Khnza)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar