Semarang, WartaHukum.com - Penyerahan kembali ratusan kendaraan motor yang berhasil diamankan Polda kepada pemiliknya masing-masing, mendapat respon positif dari masyarakat. Ucapan terima kasih mengalir melalui media sosial maupun pesan WhatsApp ke penyidik Polri.
Salah satu warga yang menerima pengembalian barang bukti ranmor dari Polda Jateng, Veri menyatakan kegembiraannya setelah Jeep Rubicon nopol B 1300 UCY miliknya kembali.
"Saya mengucapkan terima kasih atas upaya luar biasa Polda Jateng. Kalau bukan polisi, saya tidak tahu harus minta tolong ke siapa. Terus terang, saya butuh polisi," tegasnya spontan saat diwawancara, Rabu (3/11) pagi.
Jeep Rubicon warna hitam milik pegawai Telkom Jakarta itu hilang setelah terparkir di perumahan Hunian 2 di Desa Gentan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo (8/10) lalu.
"Mobil itu ditemukan tim Ditreskrimum Polda Jateng lima hari setelah saya laporan ke Polres Sukoharjo. Sangat luar biasa. Secara tegas saya sampaikan kalau saya butuh polisi. Tidak hanya dalam perkara ini tapi juga masalah lainnya. Masyarakat lain saya rasa juga begitu," ungkapnya.
Senada dengan Very, ucapan saya butuh polisi dan terima kasih juga disampaikan Aji Firman, warga Kebumen. Motor Vario miliknya yang dicuri pada awal September lalu, akhirnya bisa kembali setelah kasusnya diungkap polisi.
Terkait kasus ungkap kasus pencurian mobil Jeep Rubicon milik Veri, polisi menjelaskan kendaraan mewah itu dicuri oleh jaringan spesialis pencurian mobil mewah yang dikendalikan oleh B yang saat ini ditahan di Polda Metro Jaya karena penipuan dan penggelapan.
"Mobil itu oleh pelaku berinisial R, sudah dipasangi GPS sebelumnya. Pelaku diperintah oleh tersangka B yang saat ini ditahan di Polda Metro Jaya. Dia dijanjikan imbalan Rp 50 juta," terang Kombes Djuhandani saat gelar ekspose hasil operasi Sikat Jaran Candi 2021 di Mapolda Jateng, Selasa (2/11).
Dalam press conference yang digelar serentak di seluruh jajaran Polda Jateng itu, polisi mengembalikan ratusan kendaraan hasil kejahatan pada pemiliknya yang sah.
Tercatat, 325 tersangka ditangkap dan ratusan barang bukti senilai Rp 8 Milyar berhasil diamankan dalam operasi Sikat Jaran Candi yang digelar mulai tanggal 11-31 Oktober 2021 itu.
("et")
Tidak ada komentar:
Tulis komentar