Selasa, 09 November 2021

Pemkab Blitar Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan Cukai

 



Blitar, WartaHukum.com - Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kewaspadaan terhadap barang-barang kena cukai, Pemkab Blitar melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan ( Disperindag ) gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Cukai. Acara bertempat di Rumah Makan Joglo Kuningan Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar, Selasa (9/11/202).


Petani Tembakau, Buruh Tani Tembakau, Buruh Pabrik Rokok dan Pengusaha Rokok adalah pesertanya. Hadir dalam kegiatan ini Ketua Dekranasda Kabupaten Blitar H.Zaenal Arifin dan dibuka langsung oleh Bupati Blitar Hj.Rini Syarifah.


Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Cukai menghadirkan Narasumber Biro Perekonomian Propinsi Jawa Timur, Kantor Bea dan Cukai Blitar dari Universitas Brawijaya serta dari Pemerintah Kabupaten Blitar.


Dalam sambutannya Bupati mengatakan, kegiatan sosialisasi yang menggunakan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dimana dana alokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN ) kepada Daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.


"DBHCHT adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada Propinsi penghasil cukai dan tembakau. Kabupaten Blitar salah satunya digunakan untuk mendanai program Sosialisasi ketentuan cukai. Program sosialisasi di bidang cukai tersebut untuk mendukung bidang penegakan hukum,” katanya.


Diharapkan, kepada para peserta untuk mengikuti seluruh materi ini dengan sungguh-sungguh.


“Mengingat kegiatan sosialisasi ini sangat penting. Pengetahuan terkait regulasi ketentuan di bidang cukai dapat semakin mendalam," tuturnya.


Dikatakan, Bupati Blitar Hj. Rini bahwa proses rekrutmen calon peserta untuk dapat mengikuti sosialisasi ini dilakukan melalui seleksi yang cukup ketat.





"Bagi peserta, ikuti setiap materi pada kegiatan ini dengan serius. Apabila ada materi sosialisasi yang kiranya kurang peserta pahami, tidak usah ragu-ragu tanyakan langsung kepada narasumber. Sehingga peserta semua setelah selesai mengikuti kegiatan sosialisasi ini, bisa menyebarluaskan informasi ini kepada masyarakat disekitar tempat tinggal peserta,” ucapnya.


Lebih lanjut Rini Syarifah memaparkan, dengan diselenggarakan kegiatan ini berharap dapat memperkuat sinergi antara pemerintah Kabupaten Blitar dengan Bea Cukai, untuk mencari solusi atas kendala dan permasalahan yang ada. Serta dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha terkait perizinan atas peredaran dan penjualan barang kena cukai.


Sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tavid Wiyono mengatakan, berdasarkan Undang-undang nomer 39 Tahun 2007 dijelaskan bahwa cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang - barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakter yang ditetapkan dalam undang-undang ini.


"Peredarannya perlu diawasi, pemakaian dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup dan pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan, dikenai cukai berdasarkan undang-undang,” kata Tavid.


Tujuan diselenggarakannya sosialisasi menurut Tavid, agar masyarakat mengetahui barang-barang yang wajib kena cukai, mengetahui tentang manfaat cukai terhadap pembangunan daerah, mengetahui sanksi hukum apabila melanggar ketentuan cukai.


Diharapkan, dari Sosialisasi ini masyarakat memahami tentang perundangan-undangan cukai, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang memproduksi dan mengedarkan rokok polosan.


"Kegiatan sosialisasi ini diikuti 150 peserta dan dibagi 2 tahap. Pada tahap pertama dimulai hari Selasa - Rabu dari tanggal 9 hingga 10 November 2021 dan Tahap ke dua hari Kamis dan Jumat tanggal 11 – 12 November 2021," pungkasnya. 


("et")

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top