Serang, WartaHukum.com - Pemerintah Kabupaten Serang siap memberikan bantuan hukum kepada guru yang dipidanakan oleh siswa terhadap model didikan yang diberikan oleh guru terhadap siswa didik di sekolah.
Menurut Wakil Bupati Serang Drs. H. Pandji Tirtayasa, M.Si, menuturkan saya himbau kepada keluarga siswa walaupun guru melaksanakan sangsi semacam menyentil telinga dan sebagainya ini bagian dari pada model didikan, saya aja walaupun begini pernah ditempeleng guru. Tutur Pandji, Kamis (25/11/2021).
"Demi Allah saya pernah ditempeleng guru karena saya nakal tapi dengan begitu sayakan bisa berubah guru mendidik tidak langsung dengan cara keras dari mulai yang halus dulu setengah kasar, kalau dengan cara halus dan setengah kasar masih tetap begitu tidak ada jalan lain guru akan melakukan sentuhan fisik dengan cara dijewer atau di menepuk tangannya," ungkap Pandji.
Lanjut Wakil Bupati Serang Drs. H. Pandji Tirtayasa, M.Si saya minta kepada orang tua jangan sampai setiap ada masalah selalu lapor pidana dan lapor pidana, saya khawatir nanti profesi guru kalau selalu dipojokkan disudutkan setiap ada masalah, orang tidak akan ada lagi yang mau menjadi guru itu yang saya khawatirkan, ucap Pandji.
"Kita harus memberi perlindungan hukum kepada guru dan itu yang saya sudah berikan dan pemerintah kabupaten Serang, ketika guru ada masalah terus dipermasalahkan model pendidikannya Kita akan konfirmasi", tutup Pandji.
(MJ/Vid)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar