Jumat, 05 November 2021

Penangkapan Diduga Pelaku Tindak Pidana Pengeroyokan Di Sebuah Kontrakan

 




Serang, WartaHukum.com - Kamis tanggal 04 november 2021 sekira jam 05.00 Wib di kontrakan milik mama Lia tepatnya di kp Sentul Lio, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan,  Kabupaten Serang,  Provinsi Banten telah terjadi pengeroyokan terhadap korban Irfan Noviansyah. Dimana pengeroyokan tersebut dilakukan 3 orang dan diketahui bernama Ari Andreas Sitompul (23 th), Yudi Friatna (24 th) dan Satria alias Fobe.


Berawal saat korban sedang berada di dalam kontrakan, tiba tiba datang ketiga orang tersebut dan langsung memukuli korban dengan tangan kosong serta dengan helm bogo dan kayu sepanjang dua meteran.


Dengan kejadian itu Irfan tidak sadarkan diri dan hingga saat ini masih dalam perawatan medis di Rs Hermina Ciruas dan di rujuk ke Rs Dradjat Prawiranegara.





Selanjutnya dihari yang sama,  sekira jam 11.00 Wib, giat Unit Reskrim Polsek Kragilan melakukan penangkapan yang di duga pelaku, Ari Andreas Sitompul diamankan di Perum TCP Desa Pelawad,  Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.


Kemudian anggota unit polsek kragilan melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya yg bernama Yudi Friatna yang sedang bekerja di daerah kota serang, dia ditangkap di daerah ciracas kota serang. Sedang penangkapan terhadap pelaku Satria Fobe di daerah Ciruas, dia berhasil melarikan diri. 


Kedua pelaku yang tertangkap selanjutnya  dibawa ke Polsek Kragilan untuk dlakukan pemeriksaan lebih lanjut, sedang Satria alias Fobe menjadi DPO.


(Red/ET)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top