Jakarta, WartaHukum.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan kasus korupsi balap mobil listrik atau Formula E DKI Jakarta. Beberapa pihak sudah diminta keterangan dan Klarifikasi.
Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Ujang Komaruddin mengatakan, KPK sudah seharusnya mengusut adanya dugaan korupsi pada pagelaran mobil balap Formula E tersebut.
“KPK telah mencium ada yang tidak beres, jadi sudah menjadi kewajiban KPK untuk mengusut dugaan korupsinya,” kata Ujang kepada awak media, Sabtu (6/11/2021).
Ujang menyebutkan sejak awal rencana penyelenggaraan sudah menjadi sorotan, terutama dari sisi pembiayaan dengan menggunakan dana APBD . Bahkan untuk ajang ini Pemerintah DKI sudah membayarkan biaya commitment fee yang tidak sedikit, yaitu Rp 560 miliar.
“jika ada permasalahan atau indikasi terjadinya korupsi, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sudah memberikan bahan untuk ditindaklanjuti KPK. Maka KPK bisa membongkar apakah benar ada dugaan korupsi pada Formula E atau tidak, itu perlu diluruskan,” ujarnya.
Namun demikian, KPK diminta harus tetap menjaga professional dan independensi dalam menangani kasus dugaan korupsi ini. KPK harus bekerja tanpa pesanan dari pihak manapun.
“Kita harap KPK tetap professional dan independent dalam mendalami program Formula E. Sebab jangan sampai pemeriksaan ada hubungan dengan urusan politik,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Plt Juru Bicara KPK Ali Firli membenarkan KPK tengah melakukan klarifikasi sejumlah pihak terkait Formula E.
“Benar, KPK sedang meminta permintaan keterangan dan klarifikasi kepada pihak guna mengumpulkan bahan data dan keterangan ataupun informasi yang dibutuhkan oleh tim penyelidik,” kata Ali kepada wartawan beberapa hari lalu.
Ali menyebutkan KPK menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat kepada KPK.
(red/"et")
Tidak ada komentar:
Tulis komentar