Jakarta, WartaHukum.com - Pengertian benda sitaan erat sekali kaitannya dengan barang bukti karena benda yang disita adalah barang bukti dari suatu perkara pidana yang disita oleh aparat penegak hukum yang berwenang guna kepentingan pembuktian di sidang pengadilan.
Barang bukti dalam bahasa Belanda berarti “bewisgoed” baik dalam wetboek van strafrecht voor Indonesia maupun dalam Het Herziene Inlands Reglemen. Barang bukti dalam hal ini adalah barang-barang yang diperlukan sebagai alat bukti terutama alat bukti seperti yang disebutkan dalam keterangan saksi atau keterangan terdakwa
Keberadaan barang bukti dalam praktik peradilan pidana mempunyai kekuatan pembuktian apabila telah diterangkan para saksi ahli, surat, petunjuk dan keterangan tersangka yang menerangkan tentang barang bukti tersebut.
Karena itu “barang bukti tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat apabila tidak ada saksi, ahli, atau surat petunjuk atau keterangan tersangka yang menerangkan tentang “barang bukti tersebut. Di dalam KUHAP mencantumkan barang bukti dapat dihadirkan.
Menurut Rusli Muhammad, bahwa barang bukti yang dimaksud adalah semua benda yang dapat dikenakan penyitaan dan yang diajukan oleh penuntut umum di depan sidang pengadilan.
Berdasarkan keterangan tersebut, maka barang bukti tidak termasuk ke dalam alat bukti, karena Undang-Undang hanya menetapkan lima macam alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Meskipun bukan alat bukti, apabila penuntut umum menyebutkan barang bukti itu di dalam surat dakwaannya dan kemudian mengajukan barang bukti itu kepada hakim, maka majelis hakim harus memeriksa barang bukti tersebut dan meminta keterangan seperlunya terkait barang bukti kepada saksi dan terdakwa
Menurut Andi Hamzah, definisi barang bukti secara istilah yaitu “barang mengenai mana delik dilakukan (objek delik) yaitu alat yang dipakai untuk melakukan delik. Termasuk juga barang bukti ialah hasil dari delik, misalnya uang negara yang dipakai (hasil korupsi) untuk membeli rumah pribadi, maka rumah pribadi itu merupakan barang bukti atau hasil delik”.
Pengertian benda sitaan erat sekali kaitannya dengan barang bukti karena benda yang disita adalah barang bukti dari suatu perkara pidana yang disita oleh aparat penegak hukum yang berwenang guna kepentingan pembuktian di sidang pengadilan.
Istilah barang bukti dalam bahasa Belanda berarti “bewijsgoed” baik dalam wetboek van strafrecht voor Indonesia, maupun dalam Het Herziene Inlands Reglemen.
Barang bukti dalam hal ini adalah barang-barang yang diperlukan sebagai alat bukti terutama alat bukti seperti yang disebutkan dalam keterangan saksi atau keterangan terdakwa
Barang bukti mempunyai peran penting dalam proses pembuktian perkara pidana, karena dengan adanya barang bukt tersebut, hakim dapat menyandarkan keyakinannya berdasarkan barang bukti yang ada.
Barang bukti juga dapat memberikan putunjuk terhadap bersalah atau tidaknya seorang terdakwa Undang-Undang tidak memberikan definisi mengenai barang bukti secara langsung, namun hanya memberikan definisi mengenai alat bukti.
Dapat dilihat dari pendapat para tokoh mengenai definisi barang bukti di atas, bahwa barang bukti bukanlah termasuk dan alat bukti. Nairiun jika dipelajan lebih lanjut, secara implisit (tersirat) ditemukan definisi barang bukti pada pasal-pasal yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan.
Walaupun barang bukti tidak masuk ke dalam alat bukti yang sah, namun peran dan keberadaan barang bukti pada praktiknya diakui di persidangan, bahkan hakim harus mencantumkan putusan terhadap barang bukti pada setiap putusannya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 46 ayat (2) dan Pasal 194 ayat (1) KUHAP.
Berdasarkan ketentuan tersebut, putusan pengadilan terhadap barang bukti antara lain:
1. Dikembalikan kepada yang paling berhak;
Pada hakikatnya apabila perkara sudah diputus, maka benda yang disita untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan dikembalikan kepada orang atau mereka yang berhak sebagaimana dimaksud dalam putusan Pengadilan.
Undang-undang tidak menyebutkan siapa yang dimaksud dengan yang berhak itu. Dengan demikian kepada siapa barang bukti tersebut dikembalikan, diserahkan kepada Hakim yang bersangkutan setelah mendengar keterangan para saksi dan terdakwa balk mengenai perkaranya maupun yang menyangkut barang bukti dalam pemeriksaan di sidang pengadilan.
Dalam praktik, biasanya yang disebut orang yang paling berhak menerima barang bukti, antara lain:
a. Pemilik yang Sebenarnya
Kalau disidang pengadilan diketahui dengan jelas pemilik barang bukti berdasar keterangan terdakwa dan saksi-saksi, pengembalian barang bukti secara tegas dikembalikan kepada “pemilik itu.
b. Dari Siapa Benda itu Disita
Kalau pemiliknya tidak diketahui dengan pasti, hukum telah membenarkan pengadilan untuk menentukan angga pan, bahwa orang yang paling berhak atas barang bukti ialah orang dari siapa barang bukti itu disita”.
c. Orang yang Terakhir Menguasai Barang Bukti
Siapa pemegang terakhir barang bukti dapat dianggap sebagai orang yang paling berhak atasnya
2. Dirampas untuk Kepentingan Negara atau Dimusnahkan atau Dirusak
Putusan pengadilan dapat pula berbunyi bahwa barang bukti dirampas untuk kepentingan negara atau dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi (Pasal 194 ayat (1) KUHAP).
Perampasan terhadap barang-barang tertentu merupakan salah satu dari hukuman tambahan berdasarkan ketentuan Pasal 10 huruf b angka 2e KUHP. Hal tersebut dijabarkan dalam Pasal 39 KUHP yang menyatakan bahwa:
a. Barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dan kejahatan atau yang sengaja digunakan untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas.
b. Dalam hal pemidanaan karena kejahatan yang tidak dilakukan dengan sengaja atau karena pelanggaran, dapat juga dijatuhkan putusan perampasan berdasarkan hal-hal yang ditentukan dalam undang-undang.
Perampasan dapat dilakukan terhadap orang yang bersalah yang diserahkan kepada Pemerintah, tetapi hanya atas barang-barang yang telah disita.
Putusan Pengadilan yang menetapkan barang bukti dirampas untuk negara biasanya ditemui dalam perkara tindak pidana kehutanan, narkotika, perikanan, penyelundupan, korupsi pencucian uang, senjata api dan bahan peledak, dan lain-lain.
Barang-barang yang dirampas tersebut dijual lelang kemudian hasil telang menjadi milik negara. Akan tetapi ada pula barang rampasan negara yang tidak dapat dijual lelang yaitu barang yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan, karena benda tersebut tidak boleh dimiliki oleh umum
Terhadap benda tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (4) KUHAP dan Penjelasannya, benda tersebut dapat diserahkan kepada Departemen yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Misalnya bahan peledak, amunisi atau senjata api diserahkan kepada Departemen Pertahanan Keamanan.
Jika barang yang dirampas itu adalah narkotika dapat diserahkan kepada Departemen Kesehatan. Penetapan eksekusi barang bukti merupakan masalah yang sangat pelik, sehingga dalam pemeriksaannya yang dilakukan oleh majelis hakim perlu mendalami terkait hubungan barang bukti dengan perbuatan dan status hak atas barang bukti tersebut. Selain itu diperlukan ketelitian dan kehati-hatian dalam memutuskan status barang bukti tersebut.
Tanggung Jawab atas Benda Sitaan
Penyidik
Penyidikan merupakan tahapan penyelesaian perkara pidana setelah penyelidikan yang merupakan tahapan permulaan mencari ada atau tidaknya tindak pidana dalam suatu peristiwa.
Ketika diketahui ada tindak pidana terjadi, maka saat itulah penyidikan dapat dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan. Pada tindakan penyelidikan, penekanannya diletakkan pada tindakan “mencari dan menemukan suatu peristiwa yang dianggap atau diduga sebagai tindakan pidana.
Sedangkan pada penyidikan titik berat penekanannya diletakkan pada tindakan mencari serta mengumpulkan bukti” Penyidikan bertujuan membuat terang tindak pidana yang ditemukan dan juga menentukan pelakunya.
Pengertian penyidikan tercantum dalam Pasal 1 butir 2 KUHAP yakni dalam Bab I mengenai Penjelasan Umum, yaitu “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”.
Berdasarkan rumusan Pasal 1 butir 2 KUHAP, unsur-unsur yang terkandung dalam pengertian penyidikan adalah:
a. Penyidikan merupakan serangkaian tindakan yang mengandung tindakan-tindakan yang antara satu dengan yang lain saling berhubungan;
b. Penyidikan dilakukan oleh pejabat publik yang disebut penyidik;
c. Penyidikan dilakukan dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
d. Tujuan penyidikan ialah mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi, dan menemukan tersangkanya.
Berdasarkan keempat unsur tersebut sebelum dilakukan penyidikan, telah diketahui adanya tindak pidana tetapi tindak pidana itu belum terang dan belum diketahui siapa yang melakukannya. Adanya tindak pidana yang belum terang itu diketahui dari penyelidikannya.
Menurut M. Yahya Harahap, pengertian penyidikan adalah suatu tindak lanjut dari kegiatan penyelidikan dengan adanya persyaratan dan pembatasan yang ketat dalam penggunaan upaya paksa setelah pengumpulan bukti permulaan yang cukup guna membuat terang suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana
Penyidikan mulai dapat dilaksanakan sejak dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dalam instansi penyidik, di mana penyidik tersebut telah menerima laporan mengenai terjadinya suatu peristiwa tindak pidana.
Maka berdasar surat perintah tersebut penyidik dapat melakukan tugas dan wewenangnya dengan menggunakan taktik dan teknik penyidikan berdasarkan KUHAP agar penyidikan dapat berjalan dengan lancar serta dapat terkumpulnya bukti-bukti yang diperlukan dan bila telah dimulai proses penyidikan tersebut maka penyidik harus sesegera mungkin memberitahukan telah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) KUHAP penyidik adalah pejabat polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
Sedangkan dalam Pasal 6 ayat (1) KUHAP di tentukan dua macam badan yang dibebani wewenang penyidikan adalah pejabat polisi Negara Republik Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
Selain dalam ayat (1) undang-undang tersebut dalam ayat (2) ditentukan bahwa syarat kepangkatan pejabat polisi Negara Republik Indonesia yang berwenang menyidik akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (2) KUHAP, tugas pokok dari seorang penyidik adalah untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Wewenang polisi untuk menyidik meliputi kebijaksanaan polisi (polite beleid: policedisrection) sangat sulit dengan membuat pertimbangan tindakan apa yang akan diambil dalam saat yang sangat singkat pada penanganan pertama suatu delik.
Tugas utama penyidik agar dapat berjalan dengan lancar maka sesuai yang diatur dalam pasal 7 ayat (1) penyidik polisi Negara Republik Indonesia mempunyai wewenang, antara lain:
a. Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b. Melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;
c. Menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal tersangka;
d. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan;
e. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat, dsb.
Sedangkan kewajiban penyidik polisi yang sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 8 KUHAP, antara lain:
a. Membuat berita acara tentang hasil pelaksanaan tindakan penyidikan tersebut.
b. Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.
Penyerahan perkara dilakukan dengan dua tahap yaitu penyidik hanya menyerahkan kasus perkara dan dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Suatu penyidikan langkah pertama untuk melakukan penyidikan adalah dengan melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan/atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
Keadaan tertentu Penyidik dapat melakukan Penahanan yakni penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang undang ini.
Bilamana Penyidik memandang perlu guna kepentingan penyidikan, maka penyidik dapat melakukan penyitaan berdasarkan, dengan melakukan serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar