Pringsewu, WartaHukum.com - Seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu berinisial AS als Tumbil (31) warga jalan Kenanga Kelurahan Pringsewu Utara Kecamatan Pringsewu akhirnya diringkus Tim cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu. Tersangka AS dibekuk polisi dalam sebuah penggrebekan yang berlangsung di rumah pelaku pada Kamis (11/11) sore pukul 17.00 Wib
Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom menjelaskan, dalam proses penggrebekan tersebut polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 buah plastik klip berisi 0.22 gram narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan digital, 2 bundel plastik klip kosong dan 1 buah tas.
"Barang bukti simpan didalam sebuah tas warna oranye dan disembunyikan didalam lemari dikamar tersangka," ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, S.Ik pada Jumat (12/11/21) siang
Disampaikan Kasat, pengungkapan kasus narkotika tersebut merupakan tindak lanjut adanya laporan masyarakat yang disampaikan kepada Polisi terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka AS.
"Warga sekitar merasa resah dengan adanya penyalahgunaan sabu tersebut karena bisa berpotensi berpengaruh dengan kehidupan anak-anak mereka lalu melaporkan kepada kami untuk segera ditindak lanjuti" terang Khairul
Setelah pelaku berhasil diamankan dalam proses pemeriksaan terungkap, bahwa pelaku sudah 3 tahun ini menjalani profesi sebagai pengedar sabu.
Narkotika jenis Sabu tersebut menurut tersangka dipasok oleh seorang rekannya yang merupakan warga kota Bandar Lampung dan seorang rekan lainya yang merupakan warga kabupaten Tanggamus.
"Selanjutnya Sabu tersebut oleh tersangka dipasarkan di wilayah kecamatan Pringsewu dan sekitarnya,"ungkapnya
Sementara itu uang keuntungan dari penjualan sabu tersebut dipergunakan untuk bersenang senang
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata kasat melanjutkan, kini tersangka telah dilakukan penahanan di rutan Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan undang-undang Narkotika.
"Tersangka AS dikenai pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara" tandasnya.
(red/"et")
Tidak ada komentar:
Tulis komentar