Selasa, 16 November 2021

Sengketa Gedung Eks Bioskop Liberty, Ahli Waris Asenin Segera Daftarkan Gugatan Ke PN Jakarta Barat

 



Jakarta, WartaHukum.com -  Para ahli waris Asenin alias H. Senin alias Hasenin yang mengklaim pemegang hak atas kepemilikan Gedung Eks. Bioskop Liberty, di Jl. Prof dr Latumenten No 31-33, RT 02/01, Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat bertandang bersama Kuasa Hukumnya, Dwi Heri Mustika, SH, Senin (15/11/2021). 


Kedatangan para ahli waris beserta Kuasa Hukumnya mendapat perlawanan yang cukup mengundang perhatian warga sekitar. Dua mobil kuasa hukum Dwi Heri Mustika, SH dan Ketua Warung Nusantara (WN) 88 DKI Jakarta, H. Hendro Malvinas yang hendak masuk ke area parkiran Gedung, tertahan portal di depan pintu masuk Gedung Eks. Liberty. 


“Kami bersama ahli waris bermaksud meninjau lokasi untuk mengetahui batas batas tanah dan bangunan yang disengketakan antara para ahli waris dengan Djoni Gunawan MBA,” tegas Dwi kepada wartawan, kemarin.


Menurut Dwi, sikap tidak kooperatif Djoni Gunawan sangat disayangkan para ahli waris. “Kami sudah melayangkan Surat Undangan & Somasi sebanyak dua kali. Tapi hingga kini, pihak Djoni Gunawan tidak kooperatif menyelesaikan sengketa ini dengan jalan kekekuargaan. Maksud dan tujuan kami, semata mata ingin duduk bareng guna menanyakan dasar Djoni Gunawan menduduki dan menguasai Gedung eks. Bioskop Liberty. Tapi realisasi jalan mediasi kekeluargaan tidak tercapai, sehingga dalam waktu dekat kami segera menggugat Djoni Gunawan ke Pengadilan Jakarta Barat,” tegas Dwi.


Sikap kurangnya kooperatif dan kurangnya sosialiasi Djoni kepada warga sekitar juga dirasakan Ketua Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Jembatan Besi, Sigit saat bertemu kuasa hukum ahli waris. “Kita sebagai pengurus kampung juga tidak pernah ada komunikasi dan koordinasi dengan pihak Djoni,” ungkap Sigit kepada Dwi yang disaksikan sejumlah wartawan saat di Gedung eks. Bioskop Liberty.


Hal serupa juga dialami Ketua RW 01, Kelurahan Jembatan Besi, yang mengaku dirinya tidak pernah ada koordinasi dan komunikasi dengan Djoni Gunawan. “Selama ini, segala bentuk kegiatan dan aktifitas di Gedung eks. Liberty, saya sebagai penanggung jawab wilayah tidak pernah diajak bicara atau minimal permisi atau pamit,” ucap Nurdin sambil menunjuk kearah kegiatan renovasi di lantai dasar Gedung eks. Bioskop Liberty yang saat itu berlangsung, Senin (13/11/2021).   


Dalam pantauan awak media, saat peninjauan ke gedung eks. Bioskop Liberty, turut hadir Ketua RW Nurdin dan LMK (Lembaga Musyawarah Kelurahan) Jembatan Besi Sigit, kehadiran mereka mempertanyakan maksud dan tujuan kuasa hukum, setelah di jelaskan, Nurdin bersedia menjembatani kedua belah pihak untuk dapat berkomunikasi,  ia bahkan menyatakan siap menjadi jaminan agar tim kuasa hukum dapat berdialog sekaligus cek lokasi. 





"Saya jadi jaminannya,  apapun kejadian di lingkungan saya berhak harus tahu,  itu tupoksi saya, maka dengan ini,  saya berharap orang kantor bersedia (berdialog), untuk menghindari kerumunan dan perhatian dari orang luar, saya minta di kasih masuk saja,  minimal tiga orang, aturan mainnya kita harus pakai nih,  supaya kita bisa menjembatani memfasilitasi hal ini,  kita minta waktu 30 menit."ujar Nurdin. 


Pihak pengelolah merasa keberatan atas permintaan tersebut, namun Nurdin menambahkan bahwa dengan tidak memperbolehkan masuk,  maka keluar masuk mobil parkir menjadi terhalang sehingga ia menekankan kepada pihak pengelolah agar dapat kooperatif. 


"Saya jelasin, disini tidak ada yang salah, sekarang tindakan kita sebagai pengurus, menghindari hal yang tidak di inginkan dilingkungan kita,  dan warga tanda tanya ada apa kok di Liberty rame-rame, nanti kalau di tanya  (pimpinan perusahaan, red)  telpon saya, kasih tahu aja, biarkan saja mereka masuk 30 menit nanti dirasa selesai keluar. Ini kan mobil keluar masuk jadi tidak bisa,  makanya saya buru-buru kemari,"tegas Nurdin menjelaskan kepada perwakilan pengelola dihadapannya. 


"Sebentar ya pak,  saya koordinasi dulu sama bu Sellin, bu Sellin ini direkturnya, sebentar saya telpon dulu ya pak,"tutur pegawai yang mengaku staff pengelola Gedung Eks. Bioskop  Liberty. 


Setelah berkoordinasi tim kuasa hukum  diperbolehkan masuk di dampingi LMK Jembatan Besi, Sigit dan Ketua RW, Nurdin dan lainnya. 


Dalam pantauan di lokasi, bangunan 3 lantai yang sudah nyaris hancur tersebut terdapat kios-kios kosong dilantai satu, sedangkan di lantai 2 terlihat banyak barang rongsokan terkumpul, uniknya di lantai 3 dijadikan anak-anak sebagai lapangan bola, sedangkan dilahan kosong terdapat mobil dan motor terparkir, dan disudut area belakang terdapat bangunan yang diperkirakan sebagai kantor pengelola. 


Setengah jam kemudian, para ahli waris, kuasa hukum Dwi Heri Mustika, SH, LMK Jembatan Besi, Sigit dan Ketua RW 01, Kelurahan Jembatan, Besi membubarkan diri dan meninggalkan Gedung eks. Bioskop Liberty. 


(Khnza)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top