Selasa, 16 November 2021

SMAN 1 Kragilan Diduga Marak Inpak (Iuran Paksa) Dan Pungli





Serang, WartaHukum.com - Kembali pungutan biaya atau iuran terhadap siswa didik yang dilakukan oleh pihak sekolah terjadi dan cukup meresahkan para orang tua.


Kali ini pungutan dilakukan terhadap siswa SMAN 1 KRAGILAN,Jalan Sentul Nyapah KM 03,Pematang Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. 


Informasi awal yang diterima awak media dari warga sekitar, menyatakan ponakannya diminta infak sebesar dua ratus ribu rupiah untuk biaya pemagaran sekolah. 


"Iya benar, ponakan saya diminta uang sebesar dua ratus ribu rupiah, katanya sih infak untuk membangun pagar sekolahan, "Ungkapnya. 


Pihak tata usaha (TU) saat di mintai penjelasannya, mengatakan tidak tahu serta mengarahkan awak media menanyakannya langsung kepada Ketua Komite dan Kepala Sekolah,Kamis 11/11/2021.


"Saya tidak tahu Pak, soal pembangunan pagar sebaiknya tanyakan langsung kepada Komite dan Kepala Sekolah,"Ujarnya. 


Muslim, Ketua Komite SMAN 1 Kragilan membenarkan dana pembangunan pagar sekolah berasal dari infak yang diminta kepada siswa kelas satu.


"Anggarannya dari infak siswa kelas satu ,"Jawab Muslim singkat. 


Agung Nugraha,Kepala Sekolah SMAN 1 Kragilan,belum dapat ditemui karena sedang ikut diklat. 


"Bapak sedang ada diklat, hari Senin kemungkinan sudah ada di sekolah,"Terang salah satu guru yang ditemui awak media.


Senin,15/11/2021,awak media kembali mendatangi sekolah untuk menemui Agung Nugraha,namun belum ada di tempat juga. 


LSM Geram Banten Indonesia, DPC Kabupaten Serang melalui Sekretarisnya, Sofwan memberikan penilaiannya terkait maraknya pungutan biaya kepada siswa didik yang dilakukan oleh pihak sekolah dan komite , menurutnya dana dari APBN yang dialokasikan pemerintah untuk sekolah sudah lebih dari cukup,bahkan dari APBD juga ada untuk sektor pendidikan. 


"Kurang apa coba pemerintah kita, dari pusat ada APBN yang digelontorkan setiap tahunnya melalui program Bantuan Operasional Sekolah, Bantuan Operasional Pendidikan, dan Kartu Indonesia Pintar,belum lagi ada APBD untuk alokasi khusus sektor pendidikan,tapi kenapa sekolah masih saja memungut dana dari siswa didik,"Tanya Sofwan. 


Dirinya atas nama LSM Geram mengecam praktek pungli yang dilakukan sekolah ini.


"Miris, ketika lembaga pendidikan mempraktekkan cara-cara yang bertentangan dengan hukum, lalu dimana diletakkannya marwah pendidikan yang begitu luhur,mengajarkan kepada kita tentang budi pekerti dan norma-norma kesusilaan,"ucapnya penuh tanya. 


"Kami berharap kepada pemerintah dalam hal ini dinas terkait, untuk lebih tegas lagi dalam bersikap dan bertindak,atas praktek pungli yang semakin marak di sekolah,"Pungkasnya.


(tim/red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top