Senin, 08 November 2021

Tempat Hiburan Malam Masih Membandel Beroperasi Meski Ijin Sudah Dicabut, Pemkab Serang Segera Bongkar Bangunannya

 




Serang, WartaHukum.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dalam waktu dekat ini bakal membongkar tujuh (7) bangunan tempat hiburan malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan (JLS) yang masuk wilayah Kecamatan Kramatwatu dan Waringin Kurung. Pasalnya, ketujuh dari sebelas THM tersebut membandel meski izin operasional dan izin mendirikan bangunan (IMB) sudah cabut, namun tetap beroperasi.


Bahkan, pada Kamis, 21 Oktober 2021 lalu pun sudah dilakukan pengosongan property dan pembongkaran serta disita sejumlah alat karaoke oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol), dan dibantu petugas dari TNI dan Polri. Sedangkan untuk arus sambungan listrik pun sama halnya di putus oleh petugas PLN, namun tujuh diantaranya masih tetap beroperasi.


Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan, untuk rapat koordinasi menindaklanjuti tahapan penutupan THM di JLS dengan melibatkan instansi terkait serta unsur TNI dan Polri sudah dilakukan pada pekan kemarin. Sebagaimana diketahui, tahapan terakhir sudah dilaksanakan pengosongan property dan pemutusan arus listrik terhadap THM yang membandel.


“Kami sedang mempersiapkan untuk penindakan berupa sanksi terakhir terhadap THM yang membandel, yaitu kegiatan pembongkaran kita siapkan. Mudah-mudahan di pekan ini bisa terealisasi pembongkarannya,”tegas Ajat melalui keterangan tertulis yang di siarkan Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) pada Ahad, 7 November 2021.


Karenanya, lanjut Ajat, pembongkaran bangunan atau gedung THM dengan menggunakan alat berat atau buldozer sebelum pelaksanaannya perlu dimatangkan untuk teknis kegiatan pembongkarannya. “Ini di khawatirkan nantinya salah dalam teknis pembongkaran, dan nanti berdampak muncul korban ataupun permasalahan baru,”katanya.


“Jadi mudah-mudahan kalau perencanaannya matang, pelaksanaan pembongkaran bangunannya juga lebih tertib, lebih kondusif,”tambah Ajat yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Serang ini.


Diketahui sebanyak sebelas (11) THM di sepanjang JLS tepatnya di Kecamatan Kramatwatu meliputi, Trinaga, Coffe dan Resto Bisky, Angel Karaoke dan Lounge, Star Queen Restauran Karaoke dan Hall, New Roger Karaoke dan Lounge, New Star Karaoke dan Lounge, Kuda Laut Karaoke dan Lounge, Parahyangan Karaoke dan Lounge, Alexa Karaoke dan Lounge, Danau Mas Karaoke dan Lounge, dan lainnya.


Dijelaskan Ajat, berdasarkan pantauan anggotanya pada hari Rabu malam Kamis pekan lalu ada sebanyak tujuh THM yang masih beroperasi. Ketujuh THM itu meliputi Trinaga, Star Queen Restauran Karaoke dan Hall, New Roger Karaoke dan Lounge, New Star Karaoke dan Lounge, Bravo, Kuda Laut Karaoke dan Lounge, dan Alexa Karaoke dan Lounge.


“Jadi dari sebelas (11) itu ada dua yang alih fungsi menyisakan tinggal sembilan (9), dari sembilan (9) yang kemaren masih ada tujuh THM yang beroperasi. Mudah-mudahan (pembongkaran) berjalan lancar,”terang Ajat.


Lebih lanjut Ajat menjelaskan, pembongkaran adalah sanksi akhir akhir jika THM yang masih beroperasi berdasarkan regulasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang penanggulangan penyakit masyarakat akan dilakukan pembongkaran paksa. “Dalam regulasi perda itu ada pembongkaran paksa,” tandasnya.


Senada dikatakan Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa sebelumnya, langkah terakhir akan dilakukan jika sudah pengosongan namun masih tetap beroperasi maka dengan terpaksa membongkar bangunan dengan buldozer.


“Terakhir yang kami lakukan adalah kami akan dozer, kami akan bongkar. Kami akan bongkar dengan paksa, saya akan turunkan buldozer kalau seandainya masih membandel melaksanakan kegiatan THM,”tegas Pandji.


Selain THM, Pandji juga memastikan akan membongkar warung remang-remang di sepanjang JLS wilayah Kecamatan Kramatwatu dan Waringin Kurung. “Kita juga akan membongkar juga warung remang-remang. Langkah yang kita lakukan sebetulnya untuk menyelamatkan mereka, karena jika seandainya kami tidak lakukan dan masyarakat yang mengambil langkah dengan caranya itu yang kita hindari. Jangan sampai masyarakat mengambil langkah tidak proporsional,”katanya.


“Kalau masyarakat yang mengambil langkah dengan cara mereka akan terjadi konflik horizontal. Mudah-mudahan mereka memahami, kami melaksanakan tugas pemerintahan bukan kepentingan pribadi, kami pemerintahan harus melakukan ini,”tandas Pandji. 


(Red/"et")

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top