Serang, WartaHukum.com - Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang berhasil menangkap AH alias Bawek (37) pentolan perampas motor yang menamakan dirinya Kelompok Naga Hitam. Jumat, 26/11/2021.
AH alias Bawek diringkus Tim Resmob di sebuah bengkel di Kampung Pabuaran, Desa Damping Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang tidak jauh dari rumahnya. Jumat,26/11/2021.
Bawek merupakan pimpinan dari Kelompok Naga Hitam yang selama ini sangat meresahkan karena sering melakukan perampasan motor dengan kekerasan.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan selama ini Bawek dan rekannya dikenal meresahkan warga. Penangkapan Bawek merupakan tindak lanjut dari laporan Irpan (25) yang melapor ke Mapolsek Pamarayan.
Pada saat bertamu dirumah temanya korban didatangi pelaku bersama 3 rekanya yang mengaku sebagai anggota Buser. Pelaku mengambil paksa handphone serta uang Rp 1,3 juta dari saku korban,"ungkap Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma. Senin, 29/11/2021.
Modus operandi para tersangka selama ini yaitu dengan mengaku sebagai anggota kepolisian dengan menyebut anggota Tim Buser. Bawek dan kelompoknya juga menggunakan senjata api mainan untuk menakut-nakuti korbanya.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan dan memastikan bahwa tersangka bukanlah anggota kepolisian.
Saat ini baru satu pelaku yang kita amankan sedangkan 3 pelaku lainya masih dikejar. Kita berharap 3 pelaku lainya bisa ditangkap secepatnya, 'tandasnya.
Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk tidak langsung percaya kepada oknum yang mengaku sebagai anggota kepolisian. Yudha mengatakan setiap anggota yang bertugas, dipastikan memegang surat tugas dari pimpinannya.
"Jadi jika ada yang mengalami kasus seperti yang dialami Irpan, segera lapor ke RT atau RW atau melakukan tindakan yang dapat mengundang masyarakat," sehingga dapat terhindar dari perbuatan kejahatan tutupnya.
(HUMAS)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar