Serang, WartaHukum.com - Wartawan adalah orang bebas, wartawan bebas menulis apa yang Ia lihat dan Ia dengar berdasarkan hati nurani, kode etik dan UU Pers.
Wartawan tidak memiliki kategori status sosial yang pasti, pagi Ia bisa ngobrol dengan abang becak, Siang Ia bisa makan bersama para pejabat, sore Ia bisa bincang-bincang dengan pemuka agama dan malam Ia juga "bisa" berada di cafe,diskotik,dan Bar.
Setiap hari Ia menyapa publik dengan informasi, tak peduli Informasi yang disajikan itu diapresiasi atau dicaci, untuk memenuhi kewajibannya terhadap publik, wartawan memberikan informasi berdasarkan kebenaran yang diyakininya benar dan check and ricek, terkadang risiko nyawa tanpa Ia sadari mengancam dirinya dan keluarganya.
Sungguh profesi yang amat agung, dimana seorang wartawan berperan besar dalam seluruh aspek kehidupan, sejarah mencatat, kemerdekaan Indonesia dikumandangkan ke seantero dunia melalui media oleh seorang wartawan
Al-quranul karim, Al - hadist pun hasil daripada kegigihan para wartawan ( _para sahabat Nabi_ ) didalam mencatatkan wahyu dari *ILLAHI* yang turun kepada para Nabi dan mencatatkan hadist yang disampaikan Rasulullah kepada umatnya kala itu.
Begitu penting peran wartawan dalam sendi - sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, namun mengapa kini wartawan dibungkam dengan pasal 310,311,UU ITE, dan upaya paksa mempidanakan wartawan dengan cara - cara yang sangat bertentangan dengan UU Pers dan KIP bahkan HAM.
Wartawan tak perlu dibungkam, wartawan tak perlu dipidana, wartawan itu hanya butuh dibina dan diawasi dengan profesional dan menjadikan UU Pers sebagai satu - satunya alat mengontrol, mengawasi kebebasan Pers di negeri ini.
Wartawan bukan untuk ditakuti, wartawan bukan untuk dibasmi, wartawan penentu masa dapan sebuah bangsa dan kemajuan sebuah negara serta pertahanan negara.
Wahai para pejabat, jangan engkau takut kepada wartawan, jangan engkau takut pada kami yang mengemban tugas social control Bangsa bahkan Dunia.
Penulis : @Boler
Tidak ada komentar:
Tulis komentar