Rabu, 01 Desember 2021

84 Reklame Berbagai Jenis Diturunkan Karena Pemasangan Tidak Sesuai Aturan

 



Wonosobo, WartaHukum.com - Karena pemasangannya  tidak sesuai dengan aturan, maka puluhan reklame berbagai jenis yang tersebar di wilayah Kabupaten Wonosobo terpaksa diturunkan oleh tim penegakan Satpol PP Wonosobo, Selasa (30/11/2021).


Menurut Kasatpol PP Wonosobo, Sumekto Hendro Kustanto melalui Kasi Ops dan Penindakan Satpol PP Musafak, mengatakan, Sebanyak 84 reklame berbagai jenis, seperti spanduk, baliho dan banner terpaksa turunkan karena dipasang tidak sesuai dengan aturan yang ada.


"Pelanggaran pemasangan reklame tersebut antara lain karena tidak dilengkapi stiker perizinan dan pajak, dipasang melintang jalan, dipaku di pohon, dipasang di fasilitas umum, maupun sudah habis masa izinnya," ujarnya.


Lanjut dia, "Operasi intensifikasi penertiban reklame yang telah dimulai sejak medio November ini menyasar reklame yang berada di seluruh wilayah Kabupaten Wonosobo, namun kali ini baru bisa menjangkau 6 kecamatan yaitu Kecamatan Kertek, Kalikajar, Sapuran, Garung dan Kejajar serta wilayah Wonosobo kota," papar Musafak.


Kegiatan intensifikasi penertiban reklame pada tahun 2021 baru dapat dilaksanakan pada akhir tahun ini mengingat situasi dan kondisi pandemi yang membuat mereka harus fokus dalam penanganan pandemi serta maksimalisasi pelaksanaan vaksinasi.


Imbuhnya, "Operasi intensifikasi ini bertujuan untuk menegakkan peraturan Pemerintah Daerah Wonosobo serta menjaga kondisi ketertiban dan kebersihan di wilayah Wonosobo sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Peraturan Bupati Nomor 34 tahun 2014 Tentang Reklame."


Di samping melakukan penertiban, Satpol PP juga melaksanakan pembinaan terhadap pengusaha serta warga masyarakat yang berkepentingan dalam pemasangan reklame.


"Kami menghimbau kepada warga masyarakat dan juga pengusaha agar selalu mematuhi aturan pemasangan reklame, sehingga tidak menimbulkan gangguan trantibmas serta membahayakan warga masyarakat lain," himbaunya.


Kemudian Musafak menambahkan jika  operasi intensifikasi serta pembinaan ini akan terus dilakukan hingga akhir tahun, di samping operasi rutin lainnya untuk membangun kesadaran masyarakat terkait dengan pemasangan reklame serta media promosi lainnya.


"Operasi ini direncanakan akan terus kami maksimalkan, sehingga masyarakat dapat benar-benar mematuhi aturan dalam hal pemasangan reklame," tutupnya. 


("et")

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top