Jakarta, WartaHukum.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran bangga dengan penurunan angka tindak pidana di Ibu Kota dan sekitarnya. Walaupun, penurunannya cuma 1 persen.
Ini disampaikan Kapolda Fadil dalam Jumpa Pers Akhir Tahun Polda Metro Jaya di BPMJ, Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/12/2021).
"Tindak pidana atau crime total tahun 2021 30.124 kasus atau turun 1 persen dibandingkan tahun sebelumnya," ujar Fadil dalam keterangannya.
Meski begitu, Fadil mengklaim penyelesaian kasus di Polda Metro lebih dari sempurna. Jumlahnya 102 persen kasus terselesaikan oleh jajarannya pada tahun ini, yakni 30.870 kasus.
"Kejahatan menurun dengan penyelesaian kasus lebih dari 100 persen," ucapnya.
"Artinya, semua kasus yang masuk ke Polda Metro Jaya ditindaklanjuti dengan maksimal," imbuhnya.
Walau demikian, pernyataan Kapolda ini tak berbanding lurus dengan sejumlah kasus yang justru tak ditangani dengan optimal oleh jajaran Fadil. Belum lama, seorang ibu di Bekasi mengaku diminta menangkap sendiri terduga pelaku pencabulan putrinya oleh polisi, usai membuat laporan ke Polres Metro Bekasi pada 21 Desember 2021 lalu.
Menurut ibu berinisial DN (34) itu, polisi beralasan belum ada surat penangkapan terduga pelaku, A. Mendengar pernyataan polisi, DN akhirnya menangkap A yang diduga hendak melarikan diri ke Surabaya dengan menggunakan kereta api.
Belakangan DN meralat pernyataannya dan meminta maaf, usai didatangi polisi. Kendati begitu, Propam tengah melakukan penyelidikan persoalan ini, setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengetahui secara langsung masalah.
Di samping itu, ada juga kasus dugaan investasi bodong yang ditangani Subdit Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, yang dikeluhkan pihak korban atau pelapor, lantaran penanganannya dianggap tak jelas.
(Khnza)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar