Semarang, WartaHukum.com - Angkatan Muda Ka’bah (AMK) Jawa Tengah menggelar Musyawarah Kerja Wilayah (Mukerwil) pertama untuk membahas isu-isu strategis khususnya di internal AMK.
Kegiatan Mukerwil ini berlangsung di Hotel Grand Candi, Semarang, Minggu (26/12/2021) Mukerwil sendiri dibuka langsung oleh Ketum AMK Rendhika Harsono, dari Swiss (Switzerland).
Pada saat yang bersamaan, Ketua Umum AMK tersebut sedang berada di Swiss bersama keluarga. Acara dihadiri langsung oleh Sekjen AMK Gus Ainul Yaqin, Ketua OKK Agus Sutisna, Wakabin Zurqon, serta Ketua kesekretariatan M Ficky.
Menurut penjelasan dari Rendhika Harsono, Mukerwil kali ini dihadiri Pengurus Cabang (PC) AMK dari 35 Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah tersebut menghasilkan sejumlah keputusan penting menyangkut peningkatan penataan organisasi ormas di bawah naungan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.
"Selain pembahasan isu-isu strategis, AMK selalu memunculkan ide-ide kreatif dan program pemberdayaan yang lahir dari kader-kader milenial AMK," paparnya.
Lanjut Rendhika, "AMK sebelumnya juga telah melaunching : Aku Mau Kerja, Aliansi Muda Keadilan, Aku Millenial Kreatif, Ayo Mondok Keliling, Ayo Main Kuy. Nah dalam agenda Mukerwil I AMK Jawa Tengah Kali ini AMK melaunching "Ayo Minum Kopi".
Kemudian dia pun mengimbuhkan, Ayo Minum Kopi adalah salah satu ide kreatif AMK dalam bidang perekonomian dan pemberdayaan ekonomi.
"Ide kreatif ini muncul dari Pimpinan Cabang (PC) yang di inisiatori oleh Ketua PC AMK Pekalongan Gus Rizal," imbuh Rendhika.
Gus Rizal mengatakan bahwa spirit dan motivasi AMK dalam berbagai aspek dan program serta ide-ide kreatifnya, membuatnya melahirkan ide untuk turut andil dalam upaya memberdayakan pelaku-pelaku usaha Kecil dan Menengah yang ada di sekitar.
"Kami lahir dari keluarga petani kopi, sehingga dengan spirit dan semangat yang di berikan oleh AMK, Saya bertekad untuk membantu para petani kopi yang ada disekitar wilayah kami, yang berasal dari keluarga petani Kopi Temanggung," pungkasnya.
("et")
Tidak ada komentar:
Tulis komentar