Jakarta, WartaHukum.com - Majalah Keadilan diketahui menggugat Alvin Lim sejumlah 100 milyar rupiah karena isi hak jawab Alvin Lim dianggap Majalah Keadilan mencemarkan dan merugikan Majalah Keadilan dan Panda Nababan di PN Tangerang.
Kasus berawal dari Majalah Keadilan milik Panda Nababan, Mantan Napi Tipikor kasus suap pemilihan Gubernur BI, memuat berita yang berisi fitnah dan muatan pencemaran nama baik di majalah keadilan edisi 71, yang berjudul "Jaksa Kemungkinan menerima sesuatu" dan kalimat "Budi, Melly dan Alvin Lim komplotan mafia asuransi."
Atas pemberitaan tersebut, Alvin Lim lalu mengadukan Majalah Keadilan ke Dewan Pers yang setelah proses mediasi dan sidang mengeluarkan risalah Final dengan surat No 43/PPR-DP/XII/2021 yang berisi menyatakan bahwa berita tersebut tidak berimbang dan berisi opini menghakimi, mewajibkan Majalah Keadilan untuk meminta maaf, dan memuat hak jawab.
Di dalam surat juga tersebut, Dewan Pers menyatakan bahwa Majalah Keadilan tidak terdata /terverifikasi di dewan pers selaku Perusahaan Pers dan tidak memiliki ijin kompetensi wartawan utama yang menjadi syarat perusahaan pers nasional.
Atas surat Dewan Pers, Alvin Lim mengikuti arahan tersebut dan membuat hak jawab agar di muat oleh Majalah Keadilan, namun bukannya dimuat justru Hak Jawab Alvin Lim dilaporkan ke kepolisian dan di gugat ke Pengadilan Negeri. Fajar Gora selaku Lawyer Panda Nababan mengatakan bahwa Majalah Keadilan berhak menolak Hak jawab dan tidak memuat hak jawab tersebut. Juga melaporkan Alvin Lim ke kepolisian dan Pengadilan negeri sejunlah 100 Milyar, nanti uangnya kalo menang mau di sumbang untuk korban Covid.
Menanggapi pernyataan kuasa hukum Panda Nababan, Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm menyampaikan.
"Beginilah wajah oknum Media didampingi oknum lawyer tidak berintegritas. Jelas-jelas UU Pers menyatakan bahwa segala sengketa dibawa ke Dewan Pers, Alvin Lim jalani dan bawa ke dewan pers dan mendapatkan keputusan bahwa isi berita majalah keadilan berisi opini menghakimi dan mengharuskan Majalah keadilan memuat hak jawab dan meminta maaf, bukannya menjalankan arahan Dewan Pers, Majalah Keadilan malah melaporkan polisi dan menggugat Alvin Lim atas hak jawab tersebut." Tegas Sugi, Kamis (30/12/2021).
Oknum Lawyer ngaco seperti Fajar Gora, tidak mementingkan hukum dan kebenaran selama dapat fee dari Panda Nababan. Panda Nababan juga makin tua makin arogan, bukannya minta maaf malah sok gugat 100 Milyar atas hak Jawab orang. Lucunya si mantan Napi tipikor ini, malah bilang mau kasih 100 M untuk korban Covid, lah sok dermawan, padahal jelas Panda Nababan sebelumnya divonis bersalah menerima suap sebagai anggota dewan, pungkas Sugi.
"Suap aja Panda Nababan terima sebagai anggota DPR dan uang suap itu tidak pernah disumbangkan kepada Orang miskin dan korban Covid. Sekarang mau sok dermawan sebagai pencitraan, biar masyarakat menilai karakter pemilik Majalah Keadilan, yang mau menang sendiri, angkuh. Bagaimana mungkin seorang Napi tipikor penerima uang suap, dan mengkhianati bangsa sendiri mau menulis tentang keadilan. Salah tuh mestinya namanya bukan Majalah Keadilan tapi majalah Napi Suap lebih tepat dan cocok, ucap Sugi.
"Hanya masyarakat yang tidak tahu tentang kebenaran dari Majalah keadilan yang mau beli majalah tersebut. Yang sudah tahu akan pintar dan menghindari membeli majalah yang isinya opini menghakimi dan berita tulisan pena Mantan Napi Tipikor Panda Nababan, ungkap Sugi
Sugi menegaskan dirinya tidak takut akan Laporan Polisi Tua Bangka Mantan Napi Tipikor, ditegaskan dalam kedua LP hingga hari ini, Sugi tidak pernah menerima panggilan polisi terkait LP Panda Nababan, tegas Sugi.
"Emangnya Polisi bego mau mengkriminalisasi korban Majalah Keadilan dan menjadi alat kesombongan Panda Nababan? Mana Panda, buatlah 1000 LP, katanya hebat, kenapa berhenti di 2 LP saja? Ingat masyarakat, Majalah Keadilan milik Napi Tipikor Panda Nababan berisi berita opini menghakimi dan melanggar etik Jurnalis serta tidak terdata di dewan pers, harap hindari," tutup Sugi dengan tersenyum.
Sumber : (Pers Release LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta 30 Desember 2021)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar