Senin, 14 Desember 2020

Empat Perda di Kabupaten Tangerang Disahkan

TANGERANG, WartaHukum.Com – DPRD Kabupaten Tangerang bersama Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar meresmikan Empat Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Gedung Setwan Kab. Tangerang, Senin, 14 Desember 2020.


Ketua DPRD Kab. Tangerang, H. Kholid Ismail mengatakan, pada hari ini Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Tangerang menetapkan persetujuan bersama terhadap empat Raperda menjadi Perda Kabupaten Tangerang. 


“Adapun empat Raperda yang disahkan, yaitu Raperda tentang Pengelolaan Dana Bergulir, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda tentang Pajak Daerah dan Raperda tentang RDTR Wilayah Perencanaan Balaraja Tahun 2020-2040,” papar polotisi partai PDIP itu.


Ia mengharapkan, Perda yang baru disahkan tersebut dapat benar-benar berjalan sesuai harapan dan keinginan kita semua dalam memajukan dan mensejahterakan masyarakatnya, dan semoga Perda ini berjalan dengan transparan akuntabel dan dapat dijalankan dengan baik oleh jajaran Pemerintah Kab. Tangerang.


Dalam sambutannya, Bupati Zaki mengatakan, persetujuan bersama terhadap empat Raperda ini, mencerminkan adanya komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Tangerang dalam mengoptimalkan pemberian pelayanan kepada masyarakat serta potensi di beberapa aspek pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang.


“Tentu saja dengan telah ditetapkannya persetujuan bersama pada Rapat Paripurna ini, kita patut bersyukur karena atas kerja keras yang dilakukan oleh pihak legislatif bersama jajaran eksekutif pada akhirnya mencapai hasil seperti yang kita harapkan bersama,” katanya. (*/red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top