Serang, WartaHukum.com - FMI UIN SMH BANTEN melakukan unjuk rasa terkait kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia yang masih belum jelas tindak lanjut penyelesaiannya, Jumat (10/12)2021).
Sungguh amat banyak kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia yang belum terselesaikan sampai saat ini, salah satunya yaitu kasus pelanggaran HAM berat di kilometer 50 6 laskar pengawal ulama dibunuh secara keji. Ujar Chozinul Ma'arif Selaku Pengurus FMI UIN SMH Banten
FMI UIN SMH Banten merangkum sejarah kasus pelanggaran HAM di Indonesia, yaitu :
1. 12 Desember 1946 pembunuhan massal terhadap 40000 orang Sulawesi Selatan oleh tentara Belanda.
2. 12 September 1984 kerusuhan Tanjung Priok menewaskan 24 orang 27 juli 1996 penyerbuan kantor PDIP menewaskan 5 orang.
3. 13 November 1998 tragedi Semanggi menewaskan 6 orang mahasiswa.
4. 1997/1998 kasus penculikan aktivis menyebabkan hilangnya 23 orang (9 orang dibebaskan 13 orang belum ditemukan).
5. 5 Desember 1947 pembunuhan 431 penduduk rawagede oleh tentara Belanda.
6. 7 Februari 1989 peristiwa Talangsari menewaskan 27 orang.
7. 12 Mei 1998 penembakan mahasiswa Trisakti menewaskan 4 orang 24 september 1999 tragedi Semanggi 2 menewaskan 1 orang.
8. 7 Desember 2020 6 laskar pengawal ulama hilang dan akhirnya ditemukan dalam keadaan wafat oleh oknum aparat, tutupnya.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar